Mohon tunggu...
Dita Aprilianawati
Dita Aprilianawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) prodi S1 Ekonomi Pembangunan 2021

Selanjutnya

Tutup

Financial

Green Investment dalam Pembiayaan Proyek Industri Ramah Lingkungan Untuk Mencapai Tujuan Ekonomi Berkelanjutan (SDGs)

20 Oktober 2023   15:45 Diperbarui: 20 Oktober 2023   16:03 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber://www.shutterstock.com/search/green-investment

Green investment atau investasi hijau adalah aktivitas penanaman modal yang dilakukan pada perusahaan atau prospek investasi dengan prinsip komitmen dan berfokus  pada pemeliharaan sumber daya alam, penciptaan dan penemuan sumber alternatif Energi Baru dan Terbarukan (EBT), serta kegiatan proyek industri atau investasi yang ramah terhadap lingkungan sekitar. Berhubungan dengan green investment terdapat prinsip ESG (Environmental, Social, dan Governance), yaitu pertimbangan dengan memperhatikan faktor lingkungan, sosial, dengan faktor keuangan dalam proses pengambilan keputusan. Prinsip ESG dalam investasi mengacu pada 2 hal yaitu financial return dan positively impacting. Financial return, yaitu kegiatan investasi tanpa mengedepankan jalur hijau guna memfokuskan hanya memperoleh return atau keuntungan maksimal saja. Sedangkan positively impacting yang mengacu pada green investment adalah kegiatan investasi selain mengharapkan return atau keuntungan juga memperhatikan dampak positif terhadap lingkungan, artinya tidak membawa kerugian (ramah lingkungan).

Pembangunan proyek industri membutuhkan modal yang tentunya tidak sedikit, untuk itu perusahaan memerlukan suntikan dana yaitu dari investor dengan harapan return dimasa depan. Dana tersebut berperan penting untuk mengembangkan industri ke arah yang lebih maju dan menguntungkan. Kegiatan proyek industri perlu memperhatikan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berprinsip pada SDGs. Hal ini dikarenakan agar proses berjalannya proyek industri ramah lingkungan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Misalnya, emisi gas rumah kaca, pencemaran udara dan air, sumber daya alam semakin berkurang akibat eksploitasi secara besar besaran. Tanpa adanya kesadaran untuk menjaga lingkungan sekitar oleh investor dan pelaku industri lingkungan akan mengalami kerusakan dan generasi di masa depan tidak dapat memanfaatkan sumber daya alam. Sehingga penting, melakukan pembiayaan proyek industri dengan menerapkan green investment dan ramah lingkungan. Contoh penerapan dari green investment dalam pembiayaan proyek industri diantaranya, pemanfaatan energi baru terbarukan, pengendalian polusi udara, pencemaran air, efisiensi terhadap penggunaan energi, dan transportasi ramah lingkungan.

Pemerintah Indonesia berusaha untuk komitmen mencapai tujuan pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan mengintegrasikan aktivitas proyek industri melalui indikator dalam Sustainable Development Goals Green (SDGs). Dengan berpedoman pada SDGs yang memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan, proyek industri ramah lingkungan ini memiliki peran penting dan berdampak positif terhadap lingkungan, mengurangi emisi gas rumah kaca, pemanasan global, efektif dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan (meminimalisir eksploitasi sumber daya alam), menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memberi manfaat bagi kehidupan. Berikut ini indikator SDGs yang perlu diterapkan dalam pengembangan proyek industri:

Sumber: SDGs Bappenas
Sumber: SDGs Bappenas

Pengembangan pembiayaan proyek industri ramah lingkungan melalui green investment. Tetapi, pada perkembangannya green investment dalam melakukan pembiayaan terhadap proyek industri hijau atau ramah lingkungan mengalami beberapa hambatan yaitu, tingkat return atau pengembalian yang diperoleh investor di masa depan lebih rendah dan tingkat risiko investasi lebih tinggi dibandingkan investasi non jalur hijau. Proyek industri hijau mengalami kesulitan dalam memperoleh pembiayaan berbentuk hutang. Selain itu, kurangnya kapasitas pelaku pasar dalam mengembangkan proyek industri berbasis green investment. Untuk mengatasi hal tersebut, PFI perlu menerapkan penggunaan metode berbasis tradisional dan inovatif untuk menggabungkan proyek industri hijau dengan pendanaan (pembiayaan green investment) dengan meningkatkan akses terhadap modal, memfasilitasi pengurangan dan pembagian risiko, meningkatkan kapasitas pelaku pasar, dan membentuk praktik dan kondisi yang lebih luas.

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pentingnya proyek industri ramah lingkungan selain memberikan dampak positif terhadap lingkungan, juga berkontribusi dalam  meningkatkan pertumbuhan PDB per kapita sekitar 6,4%. Peningkatan tersebut tergolong cukup besar yang dapat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini dikarenakan bahwa komponen yang dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi salah satunya adalah investasi. Jika investasi meningkat maka PDB atau pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat. Sehingga perlu upaya untuk meningkatkan pembiayaan melalui green investment.

Yang perlu diperhatikan bagi pelaku industri ramah lingkungan adalah perlunya usaha untuk menarik minat investor swasta guna melakukan penanaman modal. Hal ini penting dilakukan bagi pengembangan industri ramah lingkungan karena membawa dampak positif terhadap pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya investor asing saja tetapi diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan investor untuk mengupayakan investasi di proyek ini. Jadi pemerintah dan investor swasta menjalin kerja sama untuk mendukung pembiayaan proyek ramah lingkungan.

Referensi: 

Affandi, A., & Khanifa, N. K. (2022). Konsep Harta: Penentuan Keuntungan Green Sukuk Pemicu Impact Investment SDGs. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 5(2), 213-224.

Anisah, B. R. (2020). Eksistensi Investasi Hijau dalam Poros Pembangungan Ekonomi sebagai Bentuk Manifestasi Perlindungan atas Lingkungan Hidup. Padjadjaran Law Review, 8(1), 127-142.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun