Mohon tunggu...
Dita Anisa
Dita Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - :))

jangan takut untuk bangkit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion "UU No. 1 Tahun 1974 jo UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan"

14 Desember 2021   16:40 Diperbarui: 14 Desember 2021   16:45 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keluarga pada dasarnya merupakan upaya untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan hidup, untuk membentuk suatu keluarga harus dipersiapkan dengan matang diantranya pasangan yang akan membentuk keluarga harus sduah dewasa, baik secara fisik dan psikologis, atau bertanggung jawab. Seorang pria harus sudah siap untuk memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga, sehingga beerkewajiban memberik nafkah kepada anggota keluarga. Begitupun juga dengan seorang wanita ia harus sudah siap menjadi ibu rumah tangga yang bertugas mengendalikan rumah tangga, melahirkan, mendidik, dan mengasuh anak -- anaknya kelak.

Dengan diadakannya Perubahan norma yang terjadi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma tersebut menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun, ketentuan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak pada anak wanita karena dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anakdidefinisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Jadi, dengan diadakannya perbaikan atau revisi pada Undang -- Undang Perkawinan tersebut dapat meminimalisir angka perkawinan dibawah umur diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Di dalam kehidupan bermasyarakat tentunya banyak sekali faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan di bawah umur. Faktor -- faktor tersebut seperti karena dijodohkan oleh kedua orang tua, adat dan budaya, ekonomi, agama, pendidikan dan faktor kemauan anak itu sendiri. Maka dari itu, untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan dibawah umur perlu adanya sosialisasi UU Perkawinan kepada masyarakat oleh pemerintah bersama para tokoh -- tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan, adanya kerjasama bersama Dinas kesehatan untuk memberikan penyuluhan kesehatan mengenai dampak apa saja yang dapat ditimbulkan akibat perkawinan dibawah umur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun