Pencemaran udara umumnya terjadi dari asap kendaraan bermotor,asap rokok, asap pabrik, maupun asap yang mengandung zat - zat seperti COx, NOx,SOx, SPM, dan berbagai logam berat.Â
Secara global sektor transportasi sebagai tulang punggung aktifitas manusia mempunyai kontribusi yang sangat besar bagi pencemaran udara, 44% TSP (total suspended particulate), 89% Hidrokarbon, 100% PB, dan 73% NOx. Zat - zat yang berlebih tersebut akan menyebabkan dampak negatif dan berbahaya bagilingkungan, bauik bagi manusia, hewan dan tumbuhan.Â
Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan manusia yakni, dapat berakibat langsung secara mendadak atau akut. seperti halnya, gangguan pernafasan, iritasi mata, iritasi kulit, sampai timbulnya kanker dan gangguan paru - paru.Â
Akibat yang terjadi pada tumbuhan yakni, tumbuhan mengalami adanya gangguan nutrisioanl dan atrisional yang menyebabkan terjadinya penurunan tingkatan kandungan enzym, gangguan pada respon fisologis, kerusakan zat hijau atau daun menguning,daun bintik -bintik, dan menurunnyahasil panen.kemudain dampak yang terjadi terhadap hewan tidak jauh berbeda dengan yang terjadi pada manusia.Â
Seperti infeksi saluran pernafasan, iritasi kulit, dan terjadinya emisi zat - zat yang tercemar ke atmosfer akan berinteraksi dengan proses pengendapan ataupun penempelan akan berpengaruh langsung pada biota perairan, sehingga dapat menjalar pada hewan melalui rantai makanan yang telah terkontaminasi zat pencemar tersebut.Â
Menurut Undang - undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 04 Tahun 1982, pencemaran lingkungan atau polusi adalah masuknya atau dimasukkannya mahkluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia sehingga menyebabkan kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.Â
Jadi, dalam akibat yang disebabkan oleh pencemaran udara dapat juga dilakukan penanggulangan atau pemulihan seperti, dalam Pasal 9 Ayat (2) PP 41/1999 memberikan tanggungjawab bagi kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan, yakni Menteri LHK, untuk menetapkan pedoman teknis pengendalian pencemaran udara STB.Â
Keputusan Kepala Bapedal No. 205 Tahun 1996 tentang Pedoman teknis tersebut memuat pelaksanaan pemantauan kualitas udara, pengambilan contoh uji dan analisis, persyaratan cerobong dan unit pengendalian udara.Â
Adapun penanggulan atau pemulihan yang dapat dilakukan oleh masyarakat yakni, adanya kesadaran masyarakat dalam melakukan suatu hal yang dapat merusak lingkungan, mengurangi penggunaan kendaran bermotor seperti mengendari kendaraan umum, berjalan kaki atau menaik sepeda ontel  apabila jarak yang ditempuh dekat,menjaga lingkungan disekitar kita, membuang sampah pada tempatnya,melakukan penghijauan kembali (Reboisasi) baik disekitar rumah atau dipinggri jalan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H