Pada Kamis, 18 Agustus 2022 Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan 7 pecahan uang baru atau uang Rupiah kertas tahun emisi 2022.
Ketujuh pecahan Uang Rupiah baru 2022 tersebut terdiri dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp 1.000.
Kamu dan aku termasuk masyarakat yang ingin memiliki uang baru 2022 tersebutkan!
Sekarang kamu bisa memiliki nya juga dan penukarannya mudah, melalui online. Gini caranya !
- 1. Siapkan KTP
- 2. Kunjungi halaman website pintar.bi.go.id
- 3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
- 4. Pilih Provinsi penukarang Uang Rupiah, lalu klik lihat lokasi
- 5. Â Pilih Lokasi dan Waktu Penukaran lalu klik pilih
- 7. Isi Data Pemesan, Uang Rupiah yang ingin di tukar dan selesai
- 8. Simpan bukti untuk penukaran di lokasi Penukaran Uang Rupiah
*) Informasi: Khusus untuk uang Rupiah kertas TE 2022, Sobat Rupiah dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket.Â
Selain uang Rupiah baru emisi 2022, kamu juga bisa menukarkan uang Rupiah yang lainnya, seperti; Uang Rupiah Rp 75.000 (UPK 75 Tahun RI) maupun uang yang sudah rusak.
Kamu termasuk masyarakat yang sudah memiliki Uang Rupiah baru atau baru ingin tukar juga?
Komen jika ada pertanyaan yah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H