Mohon tunggu...
dita dwiriyani
dita dwiriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas Airlangga

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cashless Society di Indonesia: Kebijakan QRIS dan Pengaruhnya terhadap Pasar Tradisonal

12 Mei 2023   22:55 Diperbarui: 12 Mei 2023   22:50 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Bank Indonesia

Perkembangan teknologi yang sangat pesat telah membawa berbagai perubahan di dalam masyarakat di segala bidang, khususnya di bidang ekonomi. Perkembangan teknologi yang semakin pesat ditandai dengan berubahnya era industri dari 4.0 menjadi 5.0 memberikan ruang kepada transaksi ekonomi dan keuangan digital untuk berkembang. Karena dalam era ini kegiatan manusia dan teknologi berjalan berdampingan atau manusia tidak bisa lepas dari kemudahan teknologi itu sendiri. Era 5.0 merupakan masa depan baru bagi manusia untuk memanfaatkan teknologi dengan masif di aspek kehidupan dalam berbagai bidang (Ermaya, et al., 2020). Di era 5.0 banyak manusia yang sudah melek akan teknologi, misalnya banyak manusia di era ini sudah memiliki media sosial dan juga smartphone jika kita bandingkan dengan zaman dahulu atau dibandingkan pada era 3.0. di bidang ekonomi yaitu kegiatan transaksi menjadi lebih mudah dalam sistem pembayaran digital akibat dari perkembangan teknologi yang semakin canggih, contohnya akses digital banking semakin marak digunakan oleh manusia. Penggunaan berbagai bentuk kartu seperti e-money (go-pay, shopeepay, dana, dll), kartu kredit, mobile banking, dan debit sudah marak digunakan hampir di seluruh kota yang ada di Indonesia. Hal ini memberikan ruangan luas untuk memunculkan era yang disebut dengan cashless society yang dimana manusia sering menggunakan pembayaran non-tunai dibandingkan dengan pembayaran tunai.

Gambar 1. Total nilai transaksi pembayaran digital

Berdasarkan grafik dari Bank Indonesia diatas, terlihat bahwa penggunaan transaksi pembayaran digital semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan kualitas fasilitas dan infrastruktur perbankan  yang digunakan untuk pembayaran non-tunai. Hal ini juga diikuti dengan permintaan konsumen terhadap pembayaran non-tunai pasca pandemi yang semakin meningkat (Setiadi,2022). Disaat pandemi, masyarakat lebih banyak melakukan pembayaran digital di dukung dengan adanya PSBB yang membuat masyarakat harus berdiam diri di rumah. Pada tahun 2021, menurut data terbaru 59%  masyarakat di Indonesia memilih melakukan metode pembayaran digital atau non-tunai yang terhubung ke rekening dan e-money mereka (seperti menggunakan pembayaran QRIS yang dapat digunakan dengan semua jenis e-money). Hal ini menjadikan pembayaran non tunai menjadi pembayaran yang paling diminati oleh msyarakat Indonesia. Digitalisasi telah membuat kehidupan masyarakat mengalami perbedaan besar bagi individu saluran dalam sepuluh tahun terakhir ini, terlebih bagi pedagang di pasar tradisional. Para pedagang pasar tradisional sudah mulai melakukan perubahan terhadap cara pembayaran yang awalnya dengan pembayaran tunai perlahan berubah menjadi pembayaran non-tunai. Para pedagang sudah mulai memakai scan kode untuk melakukan transaksi jual beli yang akan dilakukan.

Sejak pertama kali cashless diberlakukan dan diperkenalkan, tingkat penetrasi cashless masih banyak mengalami kendala terutama bagi para pedagang di pasar tradisional dan masyarakat diatas umur 50 tahun. Tak jarang juga banyak masyarakat yang belum mengetahui dan mengenal kebijakan cashless itu sendiri. Pedagang pasar tradisional masih memiliki kendala dalam menggunakan sistem pembayaran non-tunuai, mesin scan yang terus error menjadi kendala yang sangat besar bagi pedagang pasar tradisional karena kartu e-retribusi yang tidak terdeteksi oleh mesing dikarenakan belum melakukan balik nama (Windasari, et al.,2020). Tingginya minat dari penggunaan cashless ini harus di imbangi dengan pengetahuan akan informasi informasi yang akan digunakan dalam penggunaan pembayaran digital sehingga tidak lagi menimbulkan error dan merugikan anatrsesama manusia. Sepatutnya pemerintah juga bisa menggalakkan menyebarkan informasi tentang kebijakan cashless ini di seluruh golongan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun