Dita Aprilia Arista (212111071)
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Surel: ditaaprilia497@gmail.comÂ
Abstract
Franchise is a type of business collaboration in which the owner of a brand or business idea (franchisor) grants permission to another party (franchisee) to run their business in a specified manner. This involves the exchange of rights to pay initial fees, royalties, or other fees or special rights owned by individuals or business entities to the business system in order to market goods or services that have been proven successful and can be utilized or used by others in accordance with the franchise agreement. Franchising as an entrepreneurial business model offers advantages such as support from the franchisor, access to a well-known brand, and flexibility, but its success depends on a SWOT analysis, which includes brand strength, franchisor support, expansion opportunities, and competitive threats. Factors such as brand quality, franchisor support, innovation, effective management, and the role of government regulation also influence the success of a franchise, with complex social, economic, and environmental impacts. However, by considering all these elements, franchising can be a driver of inclusive and competitive growth.
Keywords: Franchise, Entrepreneurship, Opportunity
Abstrak
Franchise (waralaba) merupakan jenis kolaborasi bisnis di mana pemilik merek atau ide bisnis (franchisor) memberikan izin kepada pihak lain (franchise) untuk menjalankan bisnis mereka dengan cara yang telah ditentukan. Ini melibatkan pertukaran hak untuk membayar biaya awal, royalti, atau biaya lainnya atau hak khusus yang dimiliki oleh individu atau badan usaha terhadap sistem bisnis dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain sesuai dengan perjanjian waralaba. Franchise sebagai model bisnis wirausaha menawarkan keunggulan seperti dukungan dari franchisor, akses ke merek yang dikenal, dan fleksibilitas, Namun keberhasilannya bergantung pada analisis SWOT, yang mencakup kekuatan merek, dukungan franchisor, peluang ekspansi, dan ancaman persaingan. Faktor-faktor seperti kualitas merek, dukungan franchisor, inovasi, manajemen yang efektif, dan peran regulasi pemerintah juga memengaruhi kesuksesan franchise, dengan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang kompleks. Namun, dengan mempertimbangkan semua elemen ini, franchise dapat menjadi pertumbuhan yang inklusif dan berdaya saing.
Kata Kunci: Franchise, Wirausaha, Peluang
Pendahuluan
Dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi yang pesat saat ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk menjadi wirausaha dan mendirikan perusahaan mereka sendiri. Namun, memulai bisnis dari nol seringkali dihadapkan dengan risiko yang tinggi dan tantangan yang kompleks. Dalam konteks ini, franchise muncul sebagai model bisnis yang menarik banyak pengusaha muda. Franchise bukanlah sebuah alternatif melainkan salah satu cara yang sama kuatnya dan strategisnya dengan cara konvensional dalam mengembangkan usaha. Sistem franchise bahkan dianggap memiliki banyak kelebihan, terutama dalam hal pendanaan, SDM, dan manajemen.
Pada dasarnya, franchise atau waralaba adalah perjanjian tentang cara konsumen mendapatkan barang dan jasa. Dalam hal ini, franchisor memberikan lisensi kepada franchise untuk mendistribusikan barang dan jasa di bawah nama dan identitas franchise di wilayah tertentu. Usaha ini dilakukan dengan cara yang ditetapkan oleh franchisor dan franchisor juga memberikan bantuan (support) kepada franchise. Sebagai imbalannya franchise membayar sejumlah uang berupa innitial fee dan royalti.
Dalam beberapa tahun terakhir, tren franchise di Indonesia telah meningkat pesat. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, seperti pertumbuhan ekonomi yang stabil, peningkatan daya beli masyarakat, dan minat yang meningkat dari calon pengusaha untuk memulai bisnis dengan risiko yang lebih terkontrol. Franchise ini juga berkembang dengan pesat di Indonesia, di mana mereka banyak digunakan oleh restoran fast food seperti Kentucky Fried Chiken, Pizza Hut, Mc Donald, hotel, dan penyewaan mobil. Bentuk ini juga digunakan oleh bisnis lokal di Indonesia seperti Es Teh.
Dengan perkembangan yang pesat tersebut, maka untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 35 tahun 2024 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan waralaba. Dorongan besar dari pemerintah untuk lahirnya para wirausaha ini bersambut dengan tren franchise yang belakangan terus berkembang. Franchise biasanya menjadi pilihan utama karena menjalankannya cenderung memiliki resiko yang lebih rendah. Dengan membeli franchise, pengusaha langsung mendapatkan panduan dan arahan untuk menjalankan bisnis mereka, sehingga mereka tidak perlu lagi memikirkan tentang pengembangan produk dan tata kelola.
Pembahasaan
A. Konsep dari Franchise (Waralaba)
Franchise atau waralaba adalah sebuah bisnis dengan nama dan produk yang sama yang memiliki lebih dari satu kios di berbagai negara. Tidak hanya resep dan nama kiosnya identik, tetapi warna dan logo yang digunakan pun juga identik. Menurut Charles L. Vauhn mengartikan franchise sebagai bentuk kegiatan pemasaran dan distribusi yang didalamnya sebuah perusahaan memberikan hak atau priviledge untuk menjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaan yang relatif lebih kecil. Menurut Douglas J. Queen menyatakan bahwa franchise ialah suatu metode perluasan pemasaran dan bisnis. Pemegang franchise yang membeli suatu bisnis menarik manfaat dari kesadaran pelanggan akan nama dagang, sistem teruji dan pelayanan lain yang disediakan pemilik franchise.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba, Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Dalam dunia franchise, dikenal juga istilah franchisor atau pemberi waralaba. Masih berdasarkan peraturan yang sama, franchisor sendiri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba. Sementara itu, ada pula istilah franchise atau penerima waralaba. Franchise merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki. Selanjutnya, ada pula istilah prospektus penawaran waralaba. Istilah tersebut memiliki arti, yakni adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Adapun sebuah franchise atau waralaba dalam Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki sistem bisnis
- Bisnis sudah memberikan keuntungan
- Mudah diajarkan dan di aplikasikan
- Memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar
- Dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
- Memiliki hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.