Mohon tunggu...
Dita Widodo
Dita Widodo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha. Praktisi urban garden dari 2016-sekarang. Kompasiana sebagai media belajar dan berbagi.

1996 - 2004 Kalbe Nutritional Foods di Finance Division 2004 - 2006 Berwirausaha di Bidang Trading Stationery ( Prasasti Stationery) 2006-sekarang menjalankan usaha di bidang Travel Services, Event Organizer dan Training Consultant (Prasasti Selaras). 2011 Mulai Belajar Menulis sebagai Media Belajar & Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fatwa MUI Terkait Haram Bisnis Kuburan Mewah; Senjata Tanpa Amunisi?

27 Februari 2014   15:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:25 1683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mata saya tertarik pada running text news Metro TV tadi malam. Di sana tertulis : MUI mengeluarkan fatwa haram bisnis jual beli kuburan mewah.

Saya ‘nyengir’ membacanya. Ingatan saya melayang pada gurauan saya dan teman-teman ketika melintasi sebuah pemakaman mewah di bilangan Karawang Barat.

“Bapak dan Ibu yang budiman, inilah pemakaman terluas dan termegah sepanjang sejarah Indonesia abad ini. Berikan kenangan terindah pada mereka yang akan mendahului Anda. Siapkan hunian nyaman yang akan menjadi tempat peristirahatan terakhirnya…”. Saya berseloroh kepada teman-teman di mobil. Memerankan sales marketing dalam "menjajakan" dagangan prestisiusnya.

“Oh berapa harganya Bu?” teman saya menimpali.

“Ukuran berapa? Sekian ratus juta untuk Blok X dan sekian miliar untuk blok Y.”

“Wow, fantastis!. Apakah dijamin bebas hisab?”

“Hehehe… sayangnya itu ya. Kalau dijamin bebas hisab, kayaknya semua orang kaya terutama para koruptor berlomba-lomba memesan kavling kuburan di sini”

Sahut menyahut gurauan kami menjadikan cuaca yang ‘cetar’ Kawasan Industri siang itu tak sempat kami keluhkan, atau sekadar membahas pemanasan global yang lagi-lagi muncul sebagai topik diskusi.

Saya prediksikan berbagai reaksi pasti akan muncul di kalangan umat muslim terkait fatwa MUI terbaru tersebut. Sebagian mungkin akan bergumam ; “MUI ga usah ngurusin hal-hal seperti itu deh. Urusin aja masalah lain masih lebih banyak yang merugikan pihak lain”.

Mungkin ia lupa bahwa memang tugas MUI adalah memberikan rambu-rambu pada umat muslim. Keberadaan MUI di negara ini memang adalah pemimpin umat Islam yang harus terus mengikuti perkembangan kasus dan memberikan peta/arahan agar umat Islam terhindar dari berbagai penyimpangan ajaran.

Sebagiannya lagi menganggap apa yang disampaikan MUI adalah sebuah hal yang sudah sewajarnya. Hal yang perlu diperhatikan, terlepas dari catatan-catatan yang ingin coba saya ulas meski sekadar opini pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun