Mohon tunggu...
Disty Marsha Arafi
Disty Marsha Arafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

saya suka musik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenali Lebih Lanjut Pajak untuk Musisi dan Kebijakan Barunya

5 Februari 2024   06:45 Diperbarui: 5 Februari 2024   06:54 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Musisi merupakan pekerjaan atau profesi di bidang seni yang berhubungan dengan musik. Biasanya pekerjaan ini juga memiliki beberapa spesialisasi yang lebih mendetail pada bidangnya. Misalnya saja dalam sebuah lagu terdapat berbagai musisi yang terlibat seperti vokalis, pemain alat musik, pencipta lagu, dan pengaransemen lagu. Pada sisi pengenaan pajak untuk lagu sendiri akan dikenakan sebuah pajak atas royalti.

Pada tahun 2023 lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah memperbarui peraturan tentang PPh Pasal 23 yang membahas tentang pajak royalti ini. Pembaruan tersebut adalah adanya perubahan tarif pajak yang awalnya sebesar 15% turun menjadi 6%. Peraturan tersebut kemudian disahkan dengan adanya Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghasilan Neto (NPPN).

Dari peraturan tersebut bisa diketahui beberapa persyaratan untuk membayar atas pajak royalti tersebut. Hal yang paling dasar tentu saja subjek pajak merupakan Orang Pribadi dalam negeri yang penghasilannya berupa royalti misalnya saja seperti musisi atau penulis lagu yang sudah dijelaskan di atas. Selanjutnya untuk penghitungan pajak terutang menggunakan NPPN. Setelah itu, Wajib Pajak kemudian harus memberikan Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada pemotong.

Peraturan tersebut awalnya berisi atas penghasilan royalti yang diterima menggunakan NPPN dimana peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 Miliar akan dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti yang tidak masuk PPN. Dengan adanya peraturan baru, tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti menjadi 6% dari jumlah bruto royalti.

Dengan adanya peraturan ini, kemungkinan atau harapan yang ingin dicapai adalah dengan meningkatnya keinginan untuk membayar pajak oleh pekerja seni. Karena pada dasarnya pekerja seni merupakan profesi yang cukup sulit untuk diawasi pembayaran pajaknya. Hal tersebut kemungkinan disebabkan karena profesi dengan penghasilan royalti bukan merupakan penghasilan yang pasti seperti gaji karyawan pada umumnya. Maka dari itu, penurunan tarif ini diharapkan agar  memudahkan para pekerja seni untuk kewajiban pajaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun