Konsep Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Namun, penerapannya secara serius baru dimulai beberapa dekade terakhir. Sedangkan di Indonesia, GCG mulai dikenal pada tahun 1997 ketika terjadi krisis moneter. Krisis ini salah satu penyebabnya adalah tidak adanya tata kelola yang baik pada perusahaan. Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Pertama kali diresmikan oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1999, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yangdibentuk berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 telah mengeluarkan Pedoman GCG yang pertama. Tujuan dari penerapan GCG ini adalah untuk menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkesinambungan.
     Dalam Pedoman Umum GCG Indonesia 2006 dijelaskan bahwa pada tahun 2004 Pemerintah telah mengubah Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance menjadi Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
Menurut DR Boediono (2006), penerapan GCG diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good governance pada umumnya di Indonesia. Pemerintah secara konsisten dan sejalan juga menerapkan good governance dalam seluruh sistem birokrasi yang ada dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Keuntungan Good Corporate Governance untuk Perusahaan
Pedoman Umum GCG Indonesia tahun 2006 Â menjadi acuan bagi perusahaan umum untuk melaksanakan GCG. Secara umum, terdapat sejumlah keuntungan dari pelaksanaan GCG di perusahaan, yaitu;
1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada 5 asas GCGMembuat organ.
2. perusahaan yang terdiri dari dewan komisaris, direksi dan rapat umum pemegang saham dapat berfungsi secara berdaya, optimal dan mandiri.
3. Mempertinggi nilai moral di dalam perusahaan karena dapat mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya, karena terdapat kewajiban untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Menumbuhkan dan mendorong munculnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat
5. Mendorong upaya menjaga kelestarian lingkungan terutama di sekitar lokasi operasional perusahaan. Termasuk upaya dalam menumbuhkan masyarakat sekitar lokasi.
6. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
7. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat meningkatkan kesempatan masuknya arus investasi
Dalam Pedoman GCG Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2006 tersebut, terdapat 5 Asas GCG untuk korporasi umum yaitu;
- Transparansi (Transparency) Good Corporate GovernanceÂ
- Akuntabilitas (Accountability)
- Responsibilitas (Responsibility)
- Independensi (Independency)
- Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Secara lebih khusus, KNKG juga menerbitkan pedoman tahun 2008 untuk korporasi public dengan  Asas GCG yang berbeda yaitu;
- Demokrasi
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Budaya Hukum
- Kewajaran dan Kesetaraan
Selain itu, visi dari Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) juga telah diperbaharui menjadi sebuah lembaga resmi pemerintah yang berperan dalam mendorong dan meningkatkan efektifitas penerapan good governance di Indonesia dalam rangka membangun kultur yang berwawasan good governance baik di sektor publik maupun korporasi.
Sejalan dengan itu, misi KNKG pun telah diperluas yaitu untuk mewujudkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pelaksanaan governance terbaik di dunia. Namun dalam kenyataannya, pemerintah dan perusahaan besar yang ada di Indonesia masih harus banyak yang harus diperbaiki.
Namun setiap perusahaan harus memahami tujuan sebenarnya dari pencanangan GCG ini pada awalnya. Yaitu untuk meningkatkan profesionalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku agar bisnis tersebut dapat lestari atau terbangun sustainabilitasnya.
Hal ini karena, sebuah perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dipimpin oleh para eksekutif yang jujur dan berpengalaman dan memiliki kemampuan organisasi yang mumpuni. Sehingga menumbuhkan keyakinan di hati para investor untuk memilih perusahaan tersebut sebagai tempat menanamkan uangnya. Istilah good corporate governance yang sering dibahas sebagai sistem tata kelola perusahaan yang baik terdiri dari sejumlah hal yang saling berkaitan, diantaranya adalah sistem aturan yang diterapkan dalam praktek yang jujur dan proses bisnis yang kokoh, dengan kepemimpinan yang baik dan kepaduan operasional organisasi  yang berjalan dengan baik. Dalam sistem tata kelola perusahaan yang baik ini terdapat sejumlah unsur pemangku kepentingan yang terpadu secara baik. Hingga tercipta keseimbangan antara berbagai kebutuhan para pemegang saham, manajemen, konsumen, vendor dan investor, serta pemerintah dan masyarakat.