Mohon tunggu...
Dispen Kormar
Dispen Kormar Mohon Tunggu... Tentara - “Tidak apa-apa untuk merayakan kesuksesan tapi lebih penting untuk memperhatikan pelajaran tentang kegagalan.”

Impossible Is Nothing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tertib Berkendara Lalin, Prajurit Marinir Buat SIM TNI Kolektif

28 Februari 2019   13:26 Diperbarui: 28 Februari 2019   13:40 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komandan Batalyon Polisi Militer 2 Marinir Letkol Marinir Afin Dudun Abisantha, S.E., M.M., M.Tr.Hanla., mengadakan pembuatan SIM TNI secara kolektif dalam rangkaian kegiatan HUT Batalyon Polisi Militer 2 Marinir ke-34 tahun 2019 di Lapangan Apel Kesatrian Marinir Sutedi Senaputra Karang Pilang Surabaya. Kamis (28/02/2019).

pembuatansimkolektiftnisby2-5c778024677ffb164e0ad436.jpeg
pembuatansimkolektiftnisby2-5c778024677ffb164e0ad436.jpeg
Kegiatan yang bertujuan untuk tertib berlalu lintas dalam menggunakan kendaraan dinas Militer ini bekerja sama dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) Lantamal V Surabaya yang dipimpin oleh Paur Hartib Lettu Laut (PM) M.Rizal beserta 4 anggotanya. Hal ini sebagai wujud pembinaan personel untuk mengurangi angka pelanggaran dalam berlalu lintas.

pembuatansimkolektiftnisby4-5c777fc343322f530f5496a3.jpeg
pembuatansimkolektiftnisby4-5c777fc343322f530f5496a3.jpeg
"Bagi setiap prajurit Korps Marinir SIM TNI  ini merupakan wajib hukumnya bagi setiap Prajurit yang menggunakan kendaraan dinas Militer TNI karena merupakan syarat mutlak kelengkapan administrasi dalam berkendaraan," ucap Komandan Batalyon Polisi Militer 2 Marinir Letkol Marinir Afin Dudun Abisantha,S.E.,M.M.,M.Tr.Hanla.

pembuatansimkolektiftnisby3-5c77802f677ffb0622638005.jpeg
pembuatansimkolektiftnisby3-5c77802f677ffb0622638005.jpeg
Pembuatan SIM Kolektif TNI selain diikuti oleh anggota Batalyon Polisi Militer 2 Marinir juga diikuti dari anggota Lanmar Surabaya, Brigif 2 Mar,  2 Mar, Menbanpur 2 Mar,Yon Taifib 2 Mar dan ASN di jajaran Pasmar 2.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun