Tim demolisi Batalyon Infanteri-8 Marinir (Yonif-8 Mar) dilibatkan dalam penenggelaman KIA (Kapal Ikan Asing) No KHF 1780 yang dilaksanakan di perairan Langsa, Aceh, Selasa (20/10/2015).
Penenggelaman KIA yang berada di titik koordinat 04´39.987 LU - 98´08.041 BT dengan kedalaman 43 meter tersebut dilakukan oleh para prajurit Korps Marinir TNI AL dari Yonif-8 Mar yang dipimpin Serda Marinir Samad dengan dua orang anggota Kopda Marinir Andre dan Pratu Marinir A.N. Saputra.
Adapun rangkaian kegiatan meliputi, pembukaan pembacaan sejarah singkat tertangkapnya Kapal Ikan Asing tersebut. Sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh, Ir. Iraudin, dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti KIA ini dilakukan secara serentak di 4 titik di seluruh Indonesia.
Kapal KIA No KHF 1780 tersebut merupakan kapal tangkapan dari Polairud Mabes Airud tepatnya di koordinat 05´042.65 LU - 090´031.073 BT sekitar utara perairan Langsa NAD. Setelah dilakukan penangkapan dan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Langsa, terbukti KIA melakukan pelanggaran dengan melakukan pengambilan ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap, tidak memiliki alat tangkap ikan yang ramah lingkungan (Trowl), dan dokumen ABK tidak lengkap (Paspor).
Turut hadir dalam acara tersebut Danlanal Lhoksumawe Kolonel Marinir Nasruddin, perwakilan KKP Pusat Ir. Rina Hadirina, MBA., Kepala DKP Aceh Tgk. Ir. Iraudin, Kapolres Langsa AKBP Pol Sunarya, Kasdim 0104/Atim Mayor Inf Rahmad, dan Kajari Langsa R. Miftahul Arifin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H