Tanggal 13 Desember Ahok resmi menjadi terdakwa. Jika saat ini posisi Ahok hanya cuti karena harus mengikuti kampanye, maka pada pada tanggal 13 Desember nanti posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta benar-benar non aktif hingga ada keputusan final dari pengadilan. Itu artinya, janji Ahok saat kampanye yang akan segera menyelesaikan segala keluhan warga hanya janji palsu alias PHP, pemberi harapan palsu. Padahal Ahok sendiri berkali-kali mengatakan, jika menjadi terdakwa maka hingga putusan final ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) bisa memakan waktu 2-3 tahun. Dengan kata lain, jika pasangan Ahok-Djarot menang maka dapat dipastikan gubernurnya adalah Djarot bukan Ahok. Apalagi jika status Ahok adalah terpidana maka secara otomatis Ahok akan dipecat dan tamatlah kariri politiknya.
Banyak Ahoker yang membuat opini sesat agar Ahok disidang di luar Jakarta. Ada yang mengusulkan di Bali, ada juga yangusulkan di Papua. Usulan Ahoker sebenarnya wajar-wajar saja karena berdasarkan survei, 80% warga DKI Jakarta menyatakan Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama. Daniel ht bahkan membuat 2 artikel sesat tersebut.
Sayang, harapan Ahoker pupus sudah. Secara resmi pengadilan sudah membuat keputusan bahwa sidang Ahok akan dilakukan di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Ya, Ahok akan disidang di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat bukan di Bali bukan pula di Papua.
Dengan diputuskannya lokasi sidang Ahok tetap di Jakarta maka usaha para Ahoker untuk mempengaruhi opini publik gagal total. Gagal maning-gagal maning.
Di Kompasiana, Ahoker tidak pernah menyampaikan berita dan opini yang benar. Mereka lebih suka menebar berita sesat yang menyesatkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H