Logam berat merupakan logam yang cukup berbahaya apabila melebihi ambang mutu yang telah ditetapkan. Pemerintah menetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 untuk kriteria mutu air pada logam timbal (Pb) yaitu maksimum 0,5 ppm. Dilansir kajian oleh UNICEF tentang "Mengurangi Kebijakan Keracunan Timbal pada Anak-Anak di Indonesia" timbal dapat menyebabkan penyakit akut dan bisa kronis seperti penurunan IQ, anemia, penyakit kardiovaskular, gangguan ginjal, koma, dan bahkan bisa kematian.
Air sungai digunakan untuk menampung air yang dihasilkan dari aktivitas manusia. Akan tetapi air sungai dapat tercemar oleh adanya kegiatan seperti limbah buangan. Pembuangan limbah oleh industri, rumah tangga, atau pertanian dapat menjadi faktor utama terjadinya pencemaran dan membuat dampak buruk terhadap organisme akuatik. Oleh karena hal tersebut diperlukan kontrol terkait pengecekan persentase logam berat timbal pada air sungai daerah industri.
Rungkut Industri, Surabaya. Sampling air dilakukan di beberapa lokasi titik perairan sungai dekat daerah industri. Prosedur analisis dilakukan dengan cara mengambil sampel air, kemudian dilakukan destruksi dengan asam agar ikatan senyawa organologam dapat terputus sehingga logam dapat terdeteksi dengan menggunakan instrumen Atomic Absorption Spectrophotometry (AAS). Instrumen AAS ini merupakan instrumen analisis konsentrasi logam dengan prinsip elektron pada logam akan tereksitasi dan akan menghasilkan energi, dan energi yang dilepaskan tersebut akan diukur sebagai absorbansi.
Pengecekan persentase logam berat timbal dilakukan pada Kamis, 27 Juli 2023 di daerahHasil analisis yang telah dilakukan untuk daerah air sungai kali rungkut industri konsentrasi timbal sebesar 0,4480 ppm, rungkut industri III sebesar 0,4641 ppm, rungkut industri VI sebesar 0,4480 ppm, perbatasan antara berbek dan rungkut industri sebesar 0,4400, dan rungkut industri II sebesar 0,4721 ppm. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Mutu Air dapat disimpulkan bahwa air sungai pada daerah tersebut masih belum melampaui ambang batas yang telah ditetapkan yaitu sebesar 0,5 ppm.
Logam timbal mempunyai potensi bahaya cukup besar jika telah memasuki lingkungan perairan. Lingkungan perairan mempunyai ekosistem kehidupan perlu dijaga agar terjadi kesetimbangan. Oleh karena kita harus dapat berperan dalam menjaganya seperti tidak membuang sampah/limbah sembarangan di sungai. "Peran sebagai pelajar tentunya adalah membuat inovasi agar logam berat dalam perairan dapat teratasi, sehingga membuat lingkungan yang sehat" tutur Hayu Anggraini selaku tim penelitian mahasiswa Kimia, UNESA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H