Polemik penggantian Piminan MPR RI Unsur DPD kembali memanas. Pengamat Politik Andries Riesfadhy menilai, penarikan Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR merupakan kewengan mutlak DPD. Pasalnya, pemberhentian Fadel ditempuh melalui mekanisme kelembagaan, yaitu sidang paripurna sebagai forum tertinggi di DPD.
Dalam putusan kemarin salah satu putusannya pengadilan negeri tidak berwenang mengadili gugatan ini  karena bukan kompetensi absolutnya. Hakim menganggap SK DPD itu kewenangan DPD. Oleh sebab itu, diajukan ke badan peradilan mana pun pasti juga tidak akan ada yang mengadili. Jadi, upaya hukum yang namanya banding atau kasasi, tidak akan bisa dilakukan.
"Penarikan itu telah diperkuat dengan Putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan Fadel. Jika Pimpinan MPR tetap mengabaikan, maka berpotensi membenturkan dua lembaga negara," imbuh pendiri SERUM Institute ini.
Andries melanjutkan, kini bola panas ada di tangan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Apakah Bamsoet memilih bersikap negarawan atau berpihak kepada kepentingan individu Fadel Muhammad. Apabila masih menahan penggantian Waka MPR RI Unsur DPD, jelas para Pimpinan MPR telah melanggar Tata Tertib. MPR dapat dinilai mencoreng dan menghalang-halangi kewenangan lembaga DPD. Bahkan berpotensi memicu benturan dua lembaga tinggi negara.
"MPR mempertontonkan bagaimana politisi melanggar norma-norma yang merusak fondasi demokrasi republik kita" tegas Andries.
Sebelumnya diberitakan jika sidang perkara Fadel Muhammad yang menggugat Keputusan DPD, menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima eksepsi para tergugat, dan memutuskan tidak berwenang memutus serta mengadili sengketa yang diajukan penggugat. Demikian dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rabu (18/1).
Putusan majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung, yang berbunyi bahwa keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak dapat disebut keputusan Tata Usaha Negara, karena diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan DPD, sesuai fungsi tugas dan wewenangnya.
Dalam putusannya, pengadilan beralasan bahwa kompetensi dalam memutus dan membatalkan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat, merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi yaitu Sidang Paripurna. Dengan adanya putusan yang menerima eksepsi tergugat, proses perkara yang diajukan oleh Fadel tidak dapat dilanjutkan lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H