Penerjemah tersumpah atau juga dikenal dengan sebutan penerjemah bersumpah adalah sebuah gelar dari profesi seorang penerjemah yang telah berhasil lulus dari ujian kualifikasi dengan nilai A atau minimal 80, dan mana ujian tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia bekerja sama dengan Pemda DKI dimana penerjemah yang bersangkutan akan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta serta akan memperoleh selembar sertifikat sebagai bukti bahwa ia telah menyandang gelar sebagai penerjemah tersumpah.
Untuk mempertegas predikatnya sebagai penerjemah tersumpah sekaligus untuk memperkenalkan gelarnya tersebut kepada publik, pada umumnya penerjemah tersumpah juga akan mendaftarkan tanda-tangan atau stempel mereka pada kedutaan-kedutaan besar negara-negara sahabat guna mempermudah pihak kedutaan untuk memvalidasi hasil terjemahan tersebut melalui stempel dan tanda-tangan yang telah didaftarkan tersebut.
Gelar atau predikat sebagai penerjemah tersumpah tidak serta merta berarti bahwa kualitas hasil terjemahannya lebih baik dari pada penerjemah yang belum bersumpah. Mengapa demikian? Berdasarkan pengakuan dari salah seorang rekan saya yang kini telah berpredikat sebagai penerjemah tersumpah, ketika ia ikut serta dalam ujian yang ketiga kalinya (pada ujian yang pertama dan kedua beliau sempat gagal) bersama dengan sahabatnya yang baru pertama kalinya mengikuti ujian, rekan tersebut sempat heran karena sahabatnya tersebut tidak lulus.
Keheranannya tersebut didasarkan kepada fakta bahwa sahabatnya yang tidak lulus ujian kualifikasi adalah orang yang memiliki tingkat kemampuan penguasaan bahasa Inggris diatas rata-rata. Malahan rekan saya sendiri punya anggapan bahwa kemampuan sahabatnya jauh diatas kemampuannya sendiri. Tapi kenapa bisa tidak lulus? Kemudian juga faktor lain yang membuatnya heran adalah, bahwa selama ini sahabatnya yang juga merupakan tenaga pengajar untuk pelatihan bahasa Inggris di perusahaan-perusahaan serta sebagai penerjemah freelance di beberapa biro penerjemah bahasa, selalu menghasilkan hasil terjemahan yang membuat pengguna jasa terjemahannya kerap kali melontarkan pujian atas hasil terjemahannya.
Berdasarkan cerita dari rekan saya yang kini mengelola sebuah biro penerjemahan yang cukup maju dan berkembang terus, saya bisa simpulkan bahwa predikat sebagai penerjemah tersumpah bukanlah segala-segalanya, meskipun kita sadari bersama bahwa seseorang yang telah memiliki predikat sebagai penerjemah tersumpah akan lebih banyak dilirik oleh pengguna jasa terjemahan. Untuk itu, bagi Anda yang merasa memiliki kemampuan yang baik dalam penguasaan bahasa Asing, jangan pernah ragu untuk terus memberikan kontribusi Anda untuk dunia terjemahan Indonesia.
Demikian artikel penerjamah tersumpah ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H