Sudah menjadi kebiasaan seseorang membagikan informasi yang belum pasti. Di antara SMS gelap yang belakangan marak tersebar di pemilik hand phone.Â
SMS seperti ini banyak menimbulkan keresahan, karena di samping menjanjikan kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga, juga menimbulkan ketakutan-ketakutan psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat keramat seperti Rasulullah saw., wali, habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur'an dll.Â
Fenomena seperti ini menyebabkan banyak masyarakat yang tergoda dengan iming-iming atau khawatir dengan ancaman-ancaman dalam SMS, sehingga memilih bespekulasi mencari keuntungan atau mencari selamat dengan menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk menyebarkan kembali.
Mempercayai janji-janji atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS. Llau, bagaimana hukum menyebarkan kembali SMS tersebut?
Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, akal atau syariat.
Haram, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H