Hampir sudah sebulan lamanya setelah kasus pembakaran di garut namun tidak ada kejelasan dalam kasus ini masih ada golongan yang mempertanyakan kebeneran yang terjadi itu seperti apa? Apa motif si pelaku pembakaran? Dan apa juga motif yang sebenarnya pembawa bendera ke acara tersebut?Â
Jika memang benar mereka adalah yang melakukan kejadian itu mereka pasti mengetahui apa sebenernya perbuatan mereka, apa susahnya jika si pelaku pembakaran dan pembawa bendera di koferensi pers di wawancarai serempak oleh warwatan untuk menceritakan kronologis kejadian dan apa juga motif yang mengakibatkan dia membakar bendera dan kenapa pula dia membawa bendera tersebutkan sudah jelas bahwa di hari itu di larang membawa pendera organisasi apapun kecuali bendera Indonesia.
Lantas mengapa masih terjadi kegaduhan di halayak umum apakah karena hukum yang di jatuhkan kurang rasional? Atau kurang setimpal dengan apa yang di lakukan? Padahal sudah jelas-jelas pelaku telah di tangkap juga sudah di berikan hukuman, pertanyaannya hukuman yang seperti apa yang pantas bagi pembakar bendera tersebut?.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif lanjut berorasi. Slamet bercerita delegasi Aksi Bela Tauhid jilid II gagal bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Slamet menyebut, delegasi hanya dapat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bersama Wakapolri Komjen (Pol) Ari Dono. Slamet lantas menyinggung pembakaran bendera bertuliskan tauhid yang dilakukan anggota Banser NU.
Slamet mengungkapkan para pelaku pembakaran bendera harus dihukum. "Harus ditembak dengan hukum, setuju?" kata Slamet.
Slamet lantas menanyakan pedemo apakah mengetahui cara menembak para pelaku pembakaran bendera bertuliskan tauhid. Dia pun mengangkat jempol dan telunjuknya menyerupai pistol.
Gaya ini mirip dengan salam dua jari yang dipakai kubu Prabowo-Sandiaga Uno. Massa lantas mengikuti gerakan Slamet.
"Angkat pistolnya! Pembakar bendera tauhid, dor!" kata Slamet.
(Sumber)
Itu yang di sampaikan mengadung kata metaphor pas slamet ketua alumni 212 mengatakan bahwa "harus di tembak dengan hukum" Â Apakah ada peraturan di Indonesia yang mengatakan kalau pembakar bendera harus di hukum tembak? Kan gak ada lantas apa sebenarnya motif slamet mengatakan kalau pembakar bendera tauhid di tembak denga hukum? Apa kah maksudnya hukum tembak atau hukum apa?.