Ekonomi politik internasional merupakan bidang studi yang mempelajari interaksi antara faktor ekonomi dan politik di tingkat global. Dalam hal ini, teori liberalisme dan liberalisasi memainkan peran penting dalam memahami dinamika ekonomi politik internasional. Liberalisme, sebagai pendekatan teoritis yang menekankan pentingnya kebebasan individu, pasar bebas, dan kerjasama internasional. Liberalisasi, di sisi lain, mengacu pada proses pengurangan hambatan perdagangan dan investasi yang didorong oleh prinsip-prinsip liberalisme. Artikel ini akan membahas teori liberalisme dan konsep liberalisasi beserta WTO sebagai contoh liberalisasi ekonomi internasional yang terealisasikan.
Teori liberalisme dalam kacamata ekonomi politik internasional berasal dari gagasan bahwa pasar bebas dan kebebasan individu adalah kunci utama bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Penganut liberalisme percaya bahwa invisible hand dari pasar dapat menghasilkan alokasi sumber daya yang efisien dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Mereka juga menekankan pentingnya hak asasi individu, kebebasan berdagang, dan pemenuhan kontrak sebagai prinsip-prinsip yang mendasari hubungan ekonomi internasional. Liberalisasi ekonomi, sebagai konsep yang terkait dengan liberalisme, merujuk pada proses pengurangan hambatan perdagangan dan investasi di tingkat internasional. Hal ini dapat dilakukan melalui penghapusan tarif, kuota, subsidi, dan regulasi yang menghambat akses pasar. Liberalisasi juga mendorong privatisasi, deregulasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Tujuan dari liberalisasi adalah menciptakan lingkungan ekonomi yang terbuka, transparan, dan kompetitif, yang diharapkan akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan manfaat bagi masyarakat.
Liberalisasi dalam ekonomi politik internasional telah memiliki dampak yang signifikan. Liberalisasi perdagangan telah meningkatkan akses pasar bagi negara-negara yang lebih miskin dan meningkatkan kesempatan ekonomi yang menyebabkan  terdorongnya pertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas, dan pengurangan kemiskinan di beberapa negara berkembang. Liberalisasi investasi telah mendorong arus modal yang lebih besar di antara negara-negara, memfasilitasi transfer teknologi dan peningkatan kapasitas produksi. Ketiga, liberalisasi juga telah membuka peluang bagi negara-negara untuk berpartisipasi dalam rantai pasok global dan meningkatkan integrasi ekonomi regional.
World Trade Organization (WTO) merupakan contoh nyata tentang adanya bentuk liberalisasi dalam ekonomi politik internasional. WTO adalah sebuah forum global yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan bebas dan adil antara negara-negara anggotanya. WTO memiliki kerangka perjanjian yang berperan sebagai landasan hukum untuk liberalisasi perdagangan dan investasi. Perjanjian ini mencakup Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT), yang berfokus pada pengurangan tarif dan hambatan non-tarif, serta Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (GATS) yang mengatur liberalisasi sektor jasa. Selain itu, ada juga Perjanjian TRIPS yang melindungi hak kekayaan intelektual. Melalui kerangka perjanjian ini, WTO mendorong negara-negara anggota untuk mengadopsi kebijakan dan tindakan liberalisasi.WTO memfasilitasi negosiasi multilateral antara negara-negara anggota untuk mencapai kesepakatan perdagangan yang saling menguntungkan.Â
Dalam putaran negosiasi seperti Putaran Doha, WTO berupaya untuk mencapai kesepakatan yang mencakup berbagai aspek perdagangan, termasuk pengurangan tarif, penghapusan hambatan non-tarif, dan liberalisasi sektor jasa. Melalui negosiasi ini, WTO mencoba untuk mencapai konsensus yang menguntungkan semua pihak dan mendorong liberalisasi secara keseluruhan. WTO juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Jika negara anggota merasa ada pelanggaran terhadap perjanjian perdagangan, mereka dapat mengajukan sengketa ke WTO. Mekanisme penyelesaian sengketa ini penting untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan perdagangan yang telah disepakati. Dengan menyelesaikan sengketa tersebut, WTO berperan dalam menjaga kestabilan dan kepastian dalam sistem perdagangan internasional, yang pada gilirannya mendorong liberalisasi.
Melalui kerangka perjanjian dan negosiasi multilateral, WTO telah mendorong pengurangan tarif dan hambatan perdagangan lainnya. Hal ini telah membuka akses pasar yang lebih besar bagi negara-negara anggota, memungkinkan mereka untuk meningkatkan ekspor dan memanfaatkan komparatif keunggulan mereka. Dalam beberapa kasus, hal ini telah mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan di negara-negara berkembang. WTO juga memiliki perjanjian TRIPS yang melindungi hak kekayaan intelektual, termasuk paten, merek dagang, dan hak cipta. Perlindungan ini memberikan insentif bagi inovasi dan penelitian, serta memfasilitasi transfer teknologi antar negara. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat, negara-negara anggota dapat melindungi karya intelektual mereka dan mendorong investasi dalam penelitian dan pengembangan.
WTO juga berupaya mengurangi hambatan non-tarif yang sering kali lebih sulit untuk diidentifikasi dan diatasi daripada tarif. Hal ini dilakukan melalui negosiasi dan perjanjian yang mengatur praktik-praktik yang membatasi perdagangan seperti kuota impor, persyaratan sertifikasi yang berlebihan, dan subsidi yang merugikan kompetisi. Dengan mengurangi hambatan non-tarif, WTO mendorong transparansi dan keadilan dalam perdagangan internasional. Mekanisme penyelesaian sengketa di WTO memberikan kerangka hukum yang efektif untuk menyelesaikan perselisihan perdagangan antara negara-negara anggota. Dengan menjamin kepatuhan terhadap aturan perdagangan, WTO mendorong kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perdagangan internasional. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang stabil dan dapat diprediksi bagi pelaku ekonomi internasional.
Teori liberalisme dan liberalisasi dalam ekonomi politik internasional memiliki peran yang signifikan dalam memahami hubungan ekonomi dan politik di tingkat global. WTO memiliki peran sentral dalam merealisasikan liberalisasi dalam ekonomi politik internasional. Melalui kerangka perjanjian, negosiasi multilateral, mekanisme penyelesaian sengketa, dan upaya lainnya, WTO mendorong pengurangan hambatan perdagangan, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pengurangan hambatan non-tarif. Dampak dari upaya liberalisasi yang dicapai oleh WTO termasuk peningkatan akses pasar, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengurangan hambatan perdagangan, dan penyelesaian sengketa yang adil. Melalui kontribusinya terhadap liberalisasi, WTO berperan dalam menciptakan lingkungan perdagangan internasional yang lebih terbuka, adil, dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H