Mohon tunggu...
Dira Arum Cahyanudin
Dira Arum Cahyanudin Mohon Tunggu... Lainnya - There's always the way

Mahasiswa UIN sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penyaluran Bantuan Dana Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Di Lampung Timur

25 November 2020   09:24 Diperbarui: 26 November 2020   11:24 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber gambar, Dira Arum Cahyanudin)

Selama pandemi ini, Ekonomi Di Indonesia sempat mengalami Stagnasi yang membuat para pelaku ekonomi kesulitan dalam mencari sumber pendapatan. Terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Lampung Timur.

Maka dari itu untuk membantu pelaku UMKM, pemerintah menyalurkan bantuan permodalan tahap 2 bagi pelaku UMKM berupa uang tunai atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 juta dari pemerintah pusat. Laporan dari Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur 'Budiyul Hartono' menerangkan, pendaftaran bantuan UMKM tahap 2 mulai dilaksanakan sejak Oktober hingga akhir November 2020. Pernyataan itu didasarkan pada surat dari Kementerian Koperasi dan UKM nomer 491/SM/X/2020 perihal perpanjangan waktu pendaftaran dan pendaftaran program bantuan bagi pelaku UMKM yang di Sekretaris Kementrian Koperasi dan UMKM Prof. Dr. Rully Indrawan pada 6 Oktober 2020.

Kriteria UMKM yang akan menerima bantuan tersebut ialah pelaku yang terdampak pandemi COVID-19, mempunyai izin usaha dari kelurahan, pelaku UMKM sudah bergerak lebih dari 6 bulan sebelum pandemi, mempunyai nomer rekening pribadi sebagai alat penyaluran (BLT) dan tentunya belum menerima Bantuan dari pihak manapun.

Pada tahap pertama UMKM di Lampung Timur tercatat sekitar 11.500 UMKM yang telah diusulkan mendapat bantuan. Dari jumlah tersebut, 5.492 UMKM telah menerima bantuan, dan sisanya yang belum menerima akan disalurkan ke rekening pribadi pelaku UMKM secara bertahap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun