NTB, 12 Desember 2024 - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tanpa lengan, menjadi perbincangan hangat publik. Agus (21) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Mataram, NTB. Kasus ini mencuat setelah video dan rekaman suara ancaman dari Agus viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan korban, Agus menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan untuk mendekati targetnya. Setelah membangun kepercayaan, ia membawa korban ke sebuah homestay di kawasan Islamic Center Mataram. Di lokasi tersebut, Agus diduga melakukan tindakan pelecehan. Sebaliknya, Agus membantah tuduhan itu dan mengklaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus tidak ditahan secara fisik karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas. Ia menjalani tahanan rumah selama 20 hari. Proses rekonstruksi yang dilakukan di beberapa lokasi kunci mengungkap 49 adegan yang menguatkan kesaksian para korban. Hingga kini, sedikitnya 15 korban telah melaporkan Agus, dengan sebagian besar meminta perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan pengacara ternama, Hotman Paris, yang mendampingi korban. Sementara itu, tim pembela Agus berupaya mematahkan tuduhan dengan alasan kurangnya bukti kuat. Publik menyoroti pentingnya keadilan bagi para korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual yang sering kali sulit dibuktikan secara hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H