Zakat memiliki banyak makna dalam agama Islam. Secara harfiah, zakat berasal dari kata Arab yang berarti "pembersihan" atau "peningkatan." Secara agama, zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan umat Muslim. Ini merupakan kewajiban memberikan sebagian kekayaan yang telah diakumulasi kepada yang membutuhkan sebagai bentuk solidaritas sosial dan upaya mengurangi kesenjangan ekonomi.
Zakat Fitrah berasal dari masa Rasulullah Muhammad SAW. Ketika itu, Zakat Fitrah diwajibkan pada umat Muslim di Madinah pada tahun kedua Hijriyah, yaitu setelah Rasulullah pindah dari Makkah ke Madinah. Pemberlakuan Zakat Fitrah dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada umat Islam yang kurang mampu untuk merayakan hari raya Idul Fitri dengan layak, dengan memastikan bahwa mereka memiliki makanan yang cukup pada hari tersebut.
Pemberian Zakat Fitrah diatur dalam hadis-hadis yang menceritakan praktik Rasulullah dan para sahabatnya. Rasulullah SAW memberikan petunjuk mengenai jenis makanan yang harus dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah, seperti gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya, dan besarnya ditentukan berdasarkan jumlah tertentu dalam satuan lokal pada masa itu.
Seiring berjalannya waktu, praktik Zakat Fitrah telah menjadi tradisi yang tetap dijalankan oleh umat Islam di seluruh dunia sebagai bagian dari ibadah pada bulan Ramadan. Hal ini menegaskan pentingnya solidaritas sosial dan kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu dalam agama Islam.
Adapun tata cara zakat fitrah yang harus diikuti setiap muslim meliputi beberapa langkah sebagai berikut,
1. Menentukan Jenis Makanan yang Dikeluarkan
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh penduduk setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau jenis makanan lainnya.
2. Menentukan Jumlah Zakat
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan biasanya ditentukan berdasarkan berat atau volume tertentu dari jenis makanan yang dipilih, dan besarnya bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
3. Waktu Pemberian
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, sehingga penerima zakat memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya tersebut.