Mohon tunggu...
Boby Lukman Piliang
Boby Lukman Piliang Mohon Tunggu... Politisi - Penulis, Penyair dan Pemimpi Kawakan

Penulis, Penyair dan Pemimpi Kawakan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bergabungnya Ahok ke PDI-P Akan Gembosi Suara Jokowi?

17 Februari 2019   23:41 Diperbarui: 18 Februari 2019   00:14 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Baru saja usai menjalani masa penahanan sebagai terpidana kasus penistaan agama, nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi sumber berita dan incaran pewarta dari berbagai media di tanah air. 

Ahok, biasa pria Tionghoa asal Belitung itu disapa sudah memutuskan akan menikah dengan seorang Polwan yang pernah menjadi ajudan mantan isterinya dan resmi menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ahok kini telah menjadi anggota PDI-P, parpol ke empat yang disinggahinya sepanjang karir politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sinyal akan bergabungnya Ahok ke PDI-P sudah lama tersebar. Bahkan sejak ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo pada tahun 2014 silam. Namun hal itu dibantah Ahok dengan menyatakan akan maju di Pilgub DKI dari jalur indipenden. Namun seiring persidangan demi persidangan yang dijalaninya karena menistakan agama, kabar berita itu memudar dan baru kinilah Ahok resmi berjaket merah dan memegang kartu anggota partai moncong putih.

Tidak ada yang salah dalam konteks bergabungnya Ahok ke PDI-P. Ia punya hak untuk itu. Pun tidak ada pula larangan ia berpolitik, sebab pengadilan Jakarta Pusat yang memidanakan Ahok dua tahun silam tidak mencabut hak politiknya. Namun bergabungnya Ahok ke PDI-P yang notabene adalah partai politik utama pendukung pencalonan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin disebut sebagian pengamat sebagai kabar buruk bagi elektabilitas Jokowi - Ma'ruf.

Hal ini dikarenakan pada saat ikut serta sebagai peserta Pilkada DKI tahun 2017 lalu, elektabilitas Ahok yang sempat merajai berbagai survey justru anjlok di hari H karena kasus dugaan penistaan agama yang sempat menguras energinya.

Publik tentu masih ingat bahwa karena ucapannya yang tak terjaga saat berpidato di sebuah kecamatan di Kepulauan Seribu, pada waktu itu ia telah menyinggung ayat dalam kitab suci agana lain yag tak sama dengan keyakinannya. Ahok.

Kini dengan bergabungnya Ahok ke PDI-P, maka dapat dipastikan hal itu justru akan menggerus suara Jokowi dan PDI-P. Kenapa?, karena dipersepsi publik, Ahok adalah terpidana kasus penistaan agama dan pada saat Pilkada 2017 lalu ia diusung PDI-P. Maka hari ini, dengan kembali bersatunya Ahok dan PDI-P, maka tidak dapat dielakkan bahwa pilihan rakyat akan menjauh dari mereka.

Bagi Jokowi, bergabungnya AHok juga merupakan sinya kuat bahwa ia memang diambang kekalahan. Kita ingat kegagalan paslon kepala daerah dari PDIP di Pilkada Serentak 2017 adalah sinyal negatif bagi Jokowi dan PDI-P. Kendati kekalahan itu adalah kekalahan PDIP, tetapi imbasnya mempengaruhi popularitas dan elektoral Jokowi.

Blunder politik ini diyakini akan menjadi salah satu titik kekalahan Jokowi. Bukanlah di Pilkada di DKI Jakarta silam, ia sudah merasakannya. Sosok Ahok yang kontroversial dengan beragam kasus yang sampai sekarang belum tuntas; belum tersentuh oleh aparat hukum. Kasus RS. Sumber Waras, Reklamasi Teluk Jakarta, penjualan Lahan Pemprov di Cengkareng, penggusuran di pelbagai titik atas naman Normalisasi Kali Ciliwung, penggunaan dana off budget, sampai kasus penistaan agama adalah kartu demi kartu yang akan dikeluarkan untuk menghadapan elektoral petahana.

Kasus-kasus itu masih terus bergulir, bahkan ada yang menyeret-nyeret nama nama politisi papan atas. Ketidakjelasan penuntasan kasus-kasus ini membuat publik geram.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun