Mohon tunggu...
Dipa Fikri Aryadi
Dipa Fikri Aryadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Budaya yang Diklaim oleh Negara Lain

9 Januari 2024   11:44 Diperbarui: 9 Januari 2024   12:09 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keanekaragaman budaya. Pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kebudayaan indonesia dalam zaman sekarang merupakan sebuah tugas yang teramat berat bagi masyarakat maupun pemerintah Indonesia. Keberagaman adat, suku, bahasa, dan agama yang terdapat di Indonesia, mengakibatkan sulitnya Indonesia dalam memelihara, melestarikan, dan melindunginya. Hal tersebut mengakibatkan adanya budaya indonesia yang di klaim oleh negara lain atau pihak-pihak lain.

Klaim budaya Indonesia oleh negara lain dapat terjadi akibat adanya kedekatan budaya luar dengan budaya Indonesia. Karena persebaran penduduk Indonesia ke negara lain maupun masyarakat luar negeri yang masuk ke Indonesia membawa budayanya sehingga terjadi kedekatan. Pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan budaya Indonesia harusnya menjadi tanggungjawab masyarakat dan pemerintah Indonesia. Akan tetapi karena masyarakat Indonesia yang minim dalam melestarikan budaya Indonesia, seperti jarang dalam mementaskannya pada khalayak ramai yang menyebabkan budaya tersebut semakin lama larut dalam pengetahuan masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia yang lebih suka atau tertarik dengan budaya asing, terutama dalam kesenian musik dan tari. Masyarakat yang kurang dalam melestarikan budaya Indonesia, sehingga pada akhirnya ada beberapa budaya yang diakui oleh negara lain. Hal ini menyebabkan kebudayaan indonesia dalam kesenian bela diri, lagu daerah, maupun seni pertunjukan diakui oleh negara lain (Juwita, 2022).

Banyaknya budaya yang di miliki Indonesia membuat masyarakat hanya tahu beberapa budaya Indonesia saja, terutama pada budaya daerahnya saja. Selain itu, kurangnya perhatian pemerintah dalam mensosialisasi budaya Indonesia kepada masyarakat juga menjadi sebab minimnya pengetahuan masyarakat terhadap budaya yang dimiliki oleh Indonesia. Selain mengambil peran untuk mensosialisasikan budaya yang dimiliki kepada masyarakat Indonesia, pemerintah juga dapat mengambil peran untuk mngukuhkan dalam mendaftarkan hak cipta atau hak kekayaan intelektual yang dimiliki Indonesia. Adapun contoh beberapa budaya Indonesia yang di klaim oleh negara lain diantaranya adalah tari pendet yang sempat di klaim oleh Malaysia. Tari pendet yang berasal dari Bali adalah salah satu budaya daerah yang di klaim karena Bali merupakan salah satu tempat pariwisata yang banyak dikunjungi oleh turis mancanegara. Tari yang paling terlihat dari Bali selama ini adalah tari kecak, sehingga tari pendet yang lambat laun terlupakan dapat di klaim oleh negara lain (Patji, 2010).

Ikut serta dalam melestarikan budaya dengan cara membuat pertunjukan di publik adalah salah satu cara yang menurut saya cukup efektif, baik dalam melestarikan, memperkenalkan, maupun menambah nilai budaya Indonesia itu sendiri. Selain itu, melihat potensi budaya Indonesia yang berbentuk fisik seperti alat musik angklung yang dapat di tunjukan di pentas Internasional juga salah satu solusi untuk memperkenalkan budaya Indonesia ke kancah Internasional. Selain memperkenalkan, cara itu juga dapat digunakan sebagai penguatan bahwa itu adalah budaya Indonesia. 

Melihat beberapa kasus ini, dapat disimpulkan bahwa budaya Indonesia yang begitu banyak dan beraneka ragam dapat kita lestarikan dan kenalkan di kancah Internasional. Cara yang efektif menurut saya, pemerintah Indonesia harus mensosialisasikan budaya Indonesia secara menyeluruh ke masyarakat. Pemerintah Indonesia juga harus bertindak cepat dalam mendata dan mendaftarkan hak atas kepemilikan budaya Indonesia. Masyarakat Indonesia harus melestarikan dengan cara mempertunjukan di khalayak ramai. 

DAFTAR PUSTAKA

Juwita, S. H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. books.google.com. 

Patji, A. R. (2010). Pengembangan dan Perlindungan Kekayaan Budaya Daerah: Respon Pemerintah Indonesia Terhadap Adanya Klaim Oleh Pihak Lain. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 12(3), 167--188.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun