Mohon tunggu...
Diovany Andryansyah
Diovany Andryansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kajian Komparatif Kekerasan Politik: Studi Kasus Gerakan Pembebasan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Palestina

15 Juli 2024   15:05 Diperbarui: 15 Juli 2024   15:28 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara di kawasan Asia Tenggara yang terdiri dari pulau-pulau. Setiap pulau memiliki karakteristik tersendiri. Keragaman yang dimiliki seringkali menjadi sebab munculnya perselisihan. Perselisihan yang sering terjadi adalah akibat dari kecemburuan atas kesenjangan sosial. Perbedaan tajam antara bagian barat dan timur menjadi salah satu sebab terjadinya konflik berkepanjangan. Konflik yang terjadi adalah Gerakan Separatisme Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang telah terjadi sejak 1963.

Tercatat sepanjang sejarah, kekerasan tersebut telah memakan korban yang tidak sedikit. Dilansir dari web katadata.co.id,

"Menurut laporan riset Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (UGM), selama periode 2010 sampai Maret 2022 ada 348 kasus kekerasan yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari seluruh kasus tersebut ada 464 korban jiwa, di mana sebagian besar atau 320 korban (69%) berstatus masyarakat sipil. Kemudian ada 106 korban jiwa yang berstatus aparat keamanan, terdiri dari 72 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan 34 polisi. Ada pula 38 korban jiwa yang berstatus Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM)."

Dari fenomena kekerasan politik diatas, dilihat dari perspektif tabel kekerasan menurut O'Neill dikategorikan non-State vs State, aktornya non-state atau organisasi diluar pemerintahan dalam hal ini OPM dan targetnya adalah state (negara) maka disimpulkan gerakan OPM yang ditujukan untuk memisahkan diri dari Indonesia sebagai negara merdeka adalah perang gerilya.

Membandingkan kasus Palestina yang ingin merdeka melalui Gerakan Militan Hamas. Palestina adalah negara di timur tengah antara Laut Tengah dan Sungai Yordania. Konflik Palestina-Israel bermula pada tahun 1948. Israel membunuh dengan membabi Buta penduduk Palestina Muslim yang tidak bersalah, sebagaimana yang terjadi dalam Peristiwa Deir Yasin pada tahun 1948. Semenjak adanya kekerasan tersebut, hampir wilayah Palestina diakusisi oleh militer Israel yang menyisakan Jalur Gaza. Dilansir dari web katadata.co.id

"Data dari United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN-OCHA) menunjukkan, sejak 2008 hingga 19 September 2023 korban jiwa dari Palestina mencapai 6.407 jiwa. Jumlah korban Palestina tercatat lebih tinggi daripada Israel.

Dalam 16 tahun terakhir, korban Palestina paling banyak berguguran pada 2014 yang mencapai 2.329 jiwa. Disusul pada 2009 lalu yang mencapai 1.066 jiwa. Sedangkan pada update terakhir, 19 September 2023 sudah mencapai 227 jiwa."

Dari fenomena konflik diatas, berdasarkan tabel kekerasan politik O'Neill, dikategorikan State vs Civilans. Aktornya adalah Israel sebagai negara yang melakukan kekerasan atas dasar balasan pembelaan diri dari serangan Hamas, targetnya adalah warga sipil Palestina yang tidak dibekali persenjataan bahkan anak-anak yang tidak mengerti konflik dan dituduh milisi Hamas. Maka dapat disimpulkan konflik ini adalah Kejahatan HAM.

Kedua kasus diatas bermula dari gerakan ingin membebaskan diri. Setelah dilakukan perbandingan menurut teori kekerasan politik O'Neill, keduanya berbeda kesimpulan. OPM yang ingin merdeka dikategorikan sebagai tindakan perang gerilya dan Palestina menjadi korban dari tindakan Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara yaitu Israel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun