Mohon tunggu...
Dio Pratama
Dio Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Nature

Dampak Penebangan Hutan Secara Liar di Lampung

18 Maret 2023   20:42 Diperbarui: 18 Maret 2023   20:51 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah kehutanan semakin hari semakin mengkhawatirkan. Hal ini sejalan dengan munculnya berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan. Mulai dari global warming, efek rumah kaca, dan sebagainya.

Salah satu aspek yang tidak bisa lepas dari permasalahan lingkungan adalah hutan, karena hutan merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Hutan juga dikatakan sebagai paru-paru dunia.

Sebelum membahas lebih jauh tentang pembakaran liar atau penebangan liar, ada baiknya memahami terlebih dahulu definisinya. Dalam bahasa Inggris, penebangan liar dikenal dengan istilah illegal logging. Illegal Logging merupakan sebuah kegiatan penebangan, pendistribusian, hingga penjualan kayu secara tidak sah atau tanpa ada izin, sehingga menjadi sebuah bentuk ancaman.

Kawasan hutan negara di Lampung mencapai 1.004.735 hektare (28,45% luas wilayah) dengan perincian hutan konservasi 462.030 ha, hutan lindung 317.615 ha, dan hutan produksi 225.090 ha. Namun dari luas tersebut, 37,42% dalam keadaan rusak.

Penyebabnya adalah meningkatnya kebutuhan akan kayu baik di pasar lokal maupun internasional, serta dipengaruhi oleh lemahnya faktor penegakan hukum yang ada di Indonesia. Sehingga kegiatan penebangan liar ini terjadi dengan begitu mudahnya. Berdasarkan hasil analisis dari GFW dan FWI, luas hutan di Indonesia semakin mengalami penurunan, yaitu 40% dalam kurun waktu 50 tahun dari total jumlah kawasan hutan se-Indonesia.

Sejak Januari-Juni 2020 ini, pihaknya mendata ada 10 kasus penanganan perkara tindak pidana hutan (tipihut) oleh PPNS. Baru-baru ini pada Selasa, 21 Februari 2023, lima kubik kayu jati dan delapan orang diamankan terkait aksi penebangan liar di kawasan Register 17 dan 35 Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Kemudian pada Sabtu, 18 Februari 2023, mengamankan 1 unit truk Colt Diesel yang mengangkut 120 batang kayu sonokeling berbagai ukuran diduga hasil illegal logging kawasan hutan KPH Tahura Wan Abdul Rachman.

Dampak Penggundulan Hutan

Semua penebangan dan pengambilan hasil hutan tentu memiliki dampak. Apalagi jika penebangan tersebut dilakukan secara liar tanpa melakukan upaya-upaya pelestarian. Berikut beberapa kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan penebangan hutan secara liar.

Dampak ekonomi, karena kehilangan keragaman produk di masa yang akan datang. Selain itu ekonomi di sebuah kawasan akibat illegal logging baik secara langsung ataupun tidak pasti juga terpengaruh.

Munculnya berbagai anomali di lingkungan, khususnya di sektor kehutanan. Hal ini menjadi ancaman dari proses deindustrualisasi sektor kehutanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun