Mohon tunggu...
Dio Ramadhan Palureng
Dio Ramadhan Palureng Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Saya merupakan seorang mahasiswa fakultas hukum yang gemar membaca, menulis dan pada bidang public speaking.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Nusyuz: Definisi, Sebab, dan Akibat

9 Mei 2024   00:38 Diperbarui: 9 Mei 2024   00:39 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Saat sebuah pasangan menikah, kelak akan menimbulkan hubungan baru yang kemudian muncul hak-hak dan kewajiban yang baru, baik untuk suami maupun istri. Tetapi dalam sebuah hubungan, lumrah sekali yang terjadi masalah atau cek cok antara kedua pasangan, hal tersebut terkadang menimbulkan seorang istri untuk membangkang dan tidak menaati peraturan atau perintah dari suaminya. Di dalam Islam hal tersebut sudah mempunyai istilah yaitu "Nusyuz". Hal ini sangat perlu dicegah karena jika ingin mempertahankan rumah tangga yang tetap utuh, oleh karena itu islam memberikan solusi untuk mengetahui penyebab dan juga akibatnya.

A. Definisi Nusyuz

Nusyuz secara istilah didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana seorang istri membangkang atau melanggar aturan serta perintah-perintah dari suaminya sehingga tidak memenuhi kewajiban-kewajiban seorang istri yang seharusnya menurut islam. Seorang istri yang Nusyuz merusak jiwa seorang istri, tidak memenuhi kewajibannya, dan rentan untuk tidak menyukai segala sesuatu yang menjadi kewajibannya. 

Ulama Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Secara hukum Nusyuz merupakan sesuatu yang HARAM, karena disaat seorang wanita sudah Nusyuz segala nasehat yang diberikan tidak akan berpengaruh.

Lalu apa yang bisa dilakukan suami jika hal itu terjadi? Jika seorang istri sudah Nusyuz maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Dijelaskan dalam penggalan surat berikut:

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" (QS. An Nisa': 34).

Ada juga cara-cara seorang suami bisa mengobati istrinya yang Nusyuz:

  • Memberi Nasehat

Janganlah seorang suami menghukum istrinya dengan menggunakan kekerasan, disaat istrinya Nusyuz alangkah baiknya jika suami menasehati istri dengan lemah lembut dan mengingatkan kembali kepada mereka apa yang menjadi tanggung jawab sebuah istri dalam rumah tangga. Jika seorang istri dapat menerima nasehat tersebut maka seorang suami DILARANG untuk menempuh langkah selanjutnya dalam menghukum istri yang Nusyuz, Allah berfirman dalam QS. An Nisa' ayat 34.

"Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya" (QS. An Nisa': 34).

  • Melakukan Hajr

Disaat suami sudah memberi nasehat terlebih dahulu tetapi istri masih Nusyuz, maka diizinkan untuk lanjut ke langkah selanjutnya yaitu melakukan Hajr, yaitu sebuah aksi untuk memboikot seorang istri dalam rangka untuk menyembuhkan hati seorang istri dari Nusyuz.

Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:

  1. Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
  2. Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
  3. Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
  4. Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun