Mohon tunggu...
Dion Pardede
Dion Pardede Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Akan terus dan selalu belajar.

Absurdites de l'existence. Roséanne Park 💍

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Transplantasi Hukum dan Penyusutan Hukum Lokal

17 Juli 2020   23:37 Diperbarui: 19 Juli 2020   08:02 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: fiercepharma.com

Waktu 3,5 abad pastinya sangat panjang serta sangat mungkin untuk terjadinya transplantasi hukum dari sebuah negara penjajah terhadap negara koloninya. 

Hal itulah yang terjadi pada Sistem Hukum kita (Indonesia), di mana waktu yang panjang itu berhasil memasukkan roh hukum eropa ke dalam tubuh hukum kita.  

Indonesia sebagaimana kita tahu secara sadar atau tidak menganut sistem hukum adat sebelum datangnya negara-negara barat.

Sistem hukum adat menghendaki segala kebiasaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat menjadi hukum yang tertinggi pula. 

Barulah, ketentuan-ketentuan dalam hukum adat beserta instrumennya 'dipreteli' oleh kolonial Belanda demi kepentingan serta kelancaran bisnis VOC.

Lalu, bagaimana saat ini?, Apakah efek transplantasi hukum tersebut masih dapat dirasakan? 

Untuk menjawab hal tersebut mari kita lihat produk hukum yang masih kita pergunakan hingga saat ini, KUHP dan KUH Perdata yang merupakan produk hukum Belanda yang diadopsi dengan asas konkordansi yang bertujuan menghindari terjadinya kekosongan hukum.

Secara keseluruhan, mungkin produk hukum ini lumayan efektif dan masyarakat Indonesia cenderung sudah banyak beradaptasi dengan produk hukum yang lahir dari masyarakat yang sama sekali berbeda dengan mereka. 

Bahkan produk hukum barat ini justru lebih dipilih dari pada hukum adat dalam beberapa kasus.

Contoh misalnya dalam hal waris, hukum waris adat perlahan mulai ditinggalkan oleh beberapa anggota masyarakat adat itu sendiri. 

Beberapa alasan yang paling sering digunakan dan memang paling masuk akal adalah bahwa dalam beberapa masyarakat adat, hukum warisnya cenderung diskriminatif, misalnya dalam hal gender.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun