Di Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dua dokumen penting yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Meskipun sama-sama berkaitan dengan perizinan usaha, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara NIB dan SIUP, baik dari segi fungsi, cakupan wilayah, subjek usaha, maupun proses pengurusannya.
Fungsi:
- NIB: Berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha dan mendapatkan akses terhadap layanan perizinan berusaha lainnya.
- SIUP: Berfokus pada kegiatan perdagangan dan menjadi bukti legalitas untuk melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa.
Cakupan Wilayah:
- NIB: Bersifat nasional dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
- SIUP: Bersifat regional dan hanya berlaku di wilayah yang tercantum dalam surat izin tersebut.
Subjek Usaha:
- NIB: Diwajibkan bagi semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, tanpa batasan jenis usaha.
- SIUP: Hanya diwajibkan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Proses Pengurusan:
- NIB: Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya relatif mudah dan cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
- SIUP: Pengurusan SIUP umumnya dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Prosesnya bisa memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan NIB.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara NIB dan SIUP sangatlah penting bagi para pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan usaha dengan tepat. NIB sebagai identitas usaha bersifat wajib bagi semua pelaku usaha, sedangkan SIUP hanya dikhususkan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.
sumber :
https://ridwaninstitute.co.id/perbedaan-siup-dan-nib/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H