Mohon tunggu...
Dion Nasution ✅
Dion Nasution ✅ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Enjoy life

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perbedaan SIUP dan NIB

30 Mei 2024   08:25 Diperbarui: 30 Mei 2024   09:10 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : Freepik

Di Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dua dokumen penting yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Meskipun sama-sama berkaitan dengan perizinan usaha, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara NIB dan SIUP, baik dari segi fungsi, cakupan wilayah, subjek usaha, maupun proses pengurusannya.

Fungsi:

  • NIB: Berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha dan mendapatkan akses terhadap layanan perizinan berusaha lainnya.
  • SIUP: Berfokus pada kegiatan perdagangan dan menjadi bukti legalitas untuk melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa.

Cakupan Wilayah:

  • NIB: Bersifat nasional dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  • SIUP: Bersifat regional dan hanya berlaku di wilayah yang tercantum dalam surat izin tersebut.

Subjek Usaha:

  • NIB: Diwajibkan bagi semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, tanpa batasan jenis usaha.
  • SIUP: Hanya diwajibkan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Proses Pengurusan:

  • NIB: Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Prosesnya relatif mudah dan cepat, hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
  • SIUP: Pengurusan SIUP umumnya dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Prosesnya bisa memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan NIB.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara NIB dan SIUP sangatlah penting bagi para pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perizinan usaha dengan tepat. NIB sebagai identitas usaha bersifat wajib bagi semua pelaku usaha, sedangkan SIUP hanya dikhususkan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan.

sumber :

https://ridwaninstitute.co.id/perbedaan-siup-dan-nib/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun