Mohon tunggu...
Dion Nasution ✅
Dion Nasution ✅ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Enjoy life

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tingkatan Jabatan Fungsional

24 Mei 2024   10:04 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:01 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi Anda yang tertarik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), memahami Tingkatan Jabatan Fungsional sangatlah penting. Istilah ini merujuk pada pangkat karier PNS yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Artikel ini akan membahas pengertian dan rincian dari tiap tingkatan Jabatan Fungsional, sehingga Anda dapat merencanakan karier PNS Anda dengan baik.

Pengertian Jabatan Fungsional

Dikutip dari Ridwan Institute, Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan yang menekankan pada keahlian atau keterampilan tertentu. Jabatan ini berbeda dengan jabatan struktural yang lebih berfokus pada koordinasi dan kepemimpinan dalam suatu organisasi.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan tugas teknis yang berkaitan dengan keahlian mereka. Mereka dituntut untuk terus mengembangkan kemampuan dan keahliannya agar bisa naik ke tingkatan yang lebih tinggi.

Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Jabatan Fungsional Keahlian (JF Keahlian)
  • Jabatan Fungsional Keterampilan (JF Keterampilan)
  • Jabatan Fungsional Keahlian (JF Keahlian)
  • JF Keahlian diduduki oleh PNS yang memiliki keahlian profesional tingkat tinggi. Keahlian ini diperoleh melalui pendidikan tinggi dan pengalaman kerja yang relevan.

JF Keahlian memiliki 4 tingkatan, dari yang tertinggi hingga terendah:

  • Ahli Utama: Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat luas dan mendalam. Biasanya menduduki jabatan seperti peneliti senior atau pejabat eselon 1.
  • Ahli Madya: Memiliki keahlian dan pengalaman yang luas dan mampu mengarahkan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan fungsional yang kompleks. Sering menduduki jabatan seperti kepala bidang atau pejabat eselon 2.
  • Ahli Muda: Memiliki keahlian dan pengalaman yang cukup untuk melaksanakan kegiatan fungsional yang bersifat teknis. Menduduki jabatan seperti kepala seksi atau pejabat eselon 3.
  • Ahli Pertama: Memiliki keahlian dan pengalaman dasar dalam bidang pekerjaannya. Biasanya merupakan PNS yang baru diangkat dan menduduki jabatan pelaksana.

Jabatan Fungsional Keterampilan (JF Keterampilan)

JF Keterampilan diduduki oleh PNS yang memiliki keterampilan teknis tertentu. Keterampilan ini biasanya diperoleh melalui pelatihan khusus atau pengalaman kerja.

JF Keterampilan memiliki 4 tingkatan, dari yang tertinggi hingga terendah:

  • Penyelia: Memiliki keterampilan untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas fungsional.
  • Mahir: Memiliki keterampilan yang tinggi untuk melaksanakan tugas fungsional secara mandiri.
  • Terampil: Memiliki keterampilan untuk melaksanakan tugas fungsional dengan arahan.
  • Pemula: Memiliki keterampilan dasar untuk melaksanakan tugas fungsional yang bersifat sederhana.

Pindah Jenjang Jabatan Fungsional

Untuk naik ke tingkatan Jabatan Fungsional yang lebih tinggi, PNS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti:

Lamanya masa kerja dalam Jabatan Fungsional saat ini.

  • Pencapaian kinerja yang baik.
  • Pelatihan khusus yang relevan.
  • Ujian kenaikan pangkat.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun