Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki dua jalur karier, yaitu Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Artikel ini akan membahas khusus mengenai Tingkatan Jabatan Fungsional yang dimiliki PNS.
Apa Itu Jabatan Fungsional?
Sebelum menyelami tingkatan Jabatan Fungsional, penting untuk memahami terlebih dahulu definisi dan dasar hukumnya.
Dikutip dari Ridwan Institute, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional diartikan sebagai sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional. Pelayanan fungsional ini didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemahaman yang mendalam mengenai Jabatan Fungsional akan membantu PNS dalam menentukan jenjang karier yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk mempelajari definisi dan dasar hukum Jabatan Fungsional sebelum mendalami tingkatannya.
Pengertian Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional tertentu berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan jabatan ini disebut sebagai pejabat fungsional.
Landasan Hukum Jabatan Fungsional
Landasan hukum mengenai Jabatan Fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tingkatan Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional memiliki beberapa tingkatan, yang umumnya dibedakan berdasarkan pangkat dan pengalaman kerja. Berikut rinciannya:
- Jabatan Fungsional Pertama: Untuk PNS dengan pangkat golongan ruang tertentu (misal: golongan ruang III atau golongan ruang IV).
- Jabatan Fungsional Muda: Untuk PNS dengan pangkat golongan ruang tertentu (misal: golongan ruang IV atau golongan ruang VI).
- Jabatan Fungsional Madya: Untuk PNS dengan pangkat golongan ruang tertentu (misal: golongan ruang VI atau golongan ruang VIII).
- Jabatan Fungsional Ahli Utama: Untuk PNS dengan pangkat golongan ruang tertentu (umumnya golongan ruang VIII ke atas).
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional
Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional tidak otomatis mengikuti kenaikan pangkat PNS secara keseluruhan. Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional harus melalui proses tertentu, yang biasanya meliputi:
- Penilaian kinerja
- Diklat Jabatan Fungsional
- Ujian Kompetensi
- Unsur lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan
- Contoh Jabatan Fungsional dan Tingkatannya
- Analis Kebijakan: Pertama, Muda, Madya, Ahli Utama
- Guru: Pertama, Muda, Madya, Ahli Utama
- Dokter: Pertama, Muda, Madya, Ahli Utama
- Perawat: Pertama, Muda, Madya, Ahli Utama
Kesimpulan
Jabatan Fungsional menawarkan jalur karier bagi PNS yang berfokus pada pengembangan keahlian dan keterampilan dalam bidang tertentu. Pemahaman mengenai tingkatan Jabatan Fungsional ini penting bagi PNS untuk mengetahui jenjang karier dan persyaratan untuk mencapai tingkatan berikutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H