Mohon tunggu...
Dion Nasution ✅
Dion Nasution ✅ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Enjoy life

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mengecek Legalitas PT

18 Mei 2024   09:30 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:42 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Canva 

Di era modern, menjalin kerjasama dengan perusahaan merupakan hal yang lumrah. Baik dalam bentuk transaksi bisnis, proyek, ataupun investasi, penting untuk memastikan legalitas perusahaan sebelum menjalin kerjasama. Legalitas PT (Perseroan Terbatas) menjadi poin krusial untuk menghindari penipuan dan risiko hukum.

Pengertian PT

Sebelum membahas cara memeriksa legalitas PT, penting untuk memahami definisi PT terlebih dahulu. Dikutip dari Ridwan Institute, PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, yang merupakan badan usaha dengan modal yang terbagi menjadi saham-saham. Setiap pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan. Legalitas PT mengacu pada status PT sebagai badan hukum yang diakui dan diatur oleh hukum

Menelusuri Status Legalitas PT

Berikut beberapa langkah mudah untuk mengecek legalitas PT:

1. Akses Situs Web Resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU):

  • Kunjungi situs web https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/mudahnya-mendirikan-pt-dan-izin-usaha-di-jakarta
  • Pada menu "Layanan Online", pilih "Data Perseroan".
  • Masukkan nama perusahaan atau nomor akta pendirian pada kolom pencarian.
  • Klik tombol "Cari".
  • Situs web Ditjen AHU akan menampilkan informasi lengkap tentang perusahaan, termasuk:
  • Nama perusahaan
  • Nomor akta pendirian
  • Tanggal pendirian
  • Alamat perusahaan
  • Status perusahaan (aktif, nonaktif, dibubarkan)
  • Nama pengurus dan pemegang saham
  • Kegiatan usaha
  • Izin usaha (jika ada)

2. Periksa Situs Web Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SiPANG):

  • Kunjungi situs web https://lpse.siakkab.go.id/
  • Pada menu "Pencari", pilih "Pencari Peserta".
  • Masukkan nama perusahaan atau nomor NPWP pada kolom pencarian.
  • Klik tombol "Cari".
  • Situs web SiPANG akan menampilkan informasi tentang partisipasi perusahaan dalam tender proyek pemerintah, termasuk:
  • Nama perusahaan
  • Nomor NPWP
  • Alamat perusahaan
  • Status perusahaan (terdaftar, tidak terdaftar)
  • Daftar proyek yang diikuti
  • Riwayat tender
  • Kinerja perusahaan dalam tender

3. Manfaatkan Layanan Berbayar:

Beberapa perusahaan data dan informasi menawarkan layanan pengecekan legalitas PT secara berbayar. Layanan ini biasanya menyediakan informasi yang lebih lengkap dan terpercaya, seperti:

  • Riwayat kredit perusahaan
  • Laporan keuangan perusahaan
  • Daftar gugatan hukum yang melibatkan perusahaan
  • Informasi negatif terkait perusahaan

Tips Tambahan:

Pastikan untuk selalu berhati-hati saat melakukan transaksi dengan perusahaan yang belum Anda kenal.

Lakukan riset mendalam tentang perusahaan sebelum menjalin kerjasama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun