Di Indonesia, dua dokumen penting yang sering dikaitkan dengan dunia usaha adalah SIUP dan NIB. Meskipun sama-sama penting, kedua dokumen ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha.
Dikutip dari Ridwan Institute, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), sesuai namanya, merupakan izin yang khusus diterbitkan untuk kegiatan perdagangan. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat daerah tempat usaha didirikan. SIUP memuat informasi tentang usaha, seperti nama usaha, alamat, jenis usaha, dan modal usaha.
Di sisi lain, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas bagi semua pelaku usaha, baik yang bergerak di bidang perdagangan maupun non-perdagangan. NIB diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai angka pengenal usaha dan menjadi dasar untuk mendapatkan izin usaha lainnya, seperti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha Jasa (IUJ).
Berikut tabel yang merangkum perbedaan mendasar antara SIUP dan NIB
Fitur SIUP & NIB
SIUP
Penerbit : Dinas Perindustrian danperdagangan
Jenisa usaha : Khusus perdagangan
Fungsi : izin untuk kegiatan perdagangan
Bentuk dokumen : Dokumen fisik
Proses pengurusan : Offline, di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Lama Pengurusab : Lebih lama (beberapa hari)
NIB
Penerbit : BKPM melalui OSS
Jenis usaha : Semua jenis usaha
Fungsi : Identitas usaha dan dasa utuk izin usaha lainya
Bentuk dokumen : Nomor induk 13 digit
proses pengurusan : Online, melalui OSS
Lama pengurusan : lebih cepat (sekitar 30 menit)
Kesimpulan
- SIUP hanya diperlukan untuk usaha di bidang perdagangan, sedangkan NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha.
- NIB menjadi dasar untuk mendapatkan izin usaha lainnya, sedangkan SIUP tidak.
- Pengurusan NIB lebih mudah dan cepat dibandingkan SIUP.
Dengan memahami perbedaan dan fungsi SIUP dan NIB, para pelaku usaha dapat memastikan kelancaran operasional bisnis mereka dan memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H