Mohon tunggu...
Dion Nasution ✅
Dion Nasution ✅ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Enjoy life

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perbedaan SIUP Dan NIB : Memahami Dokumen Penting Bagi Pelaku Usaha

16 Mei 2024   14:11 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:10 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Canva

Di Indonesia, dua dokumen penting yang sering dikaitkan dengan dunia usaha adalah SIUP dan NIB. Meskipun sama-sama penting, kedua dokumen ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha.

Dikutip dari Ridwan Institute, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), sesuai namanya, merupakan izin yang khusus diterbitkan untuk kegiatan perdagangan. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat daerah tempat usaha didirikan. SIUP memuat informasi tentang usaha, seperti nama usaha, alamat, jenis usaha, dan modal usaha.

Di sisi lain, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas bagi semua pelaku usaha, baik yang bergerak di bidang perdagangan maupun non-perdagangan. NIB diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai angka pengenal usaha dan menjadi dasar untuk mendapatkan izin usaha lainnya, seperti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha Jasa (IUJ).

Berikut tabel yang merangkum perbedaan mendasar antara SIUP dan NIB

Fitur SIUP & NIB

SIUP

Penerbit : Dinas Perindustrian danperdagangan

Jenisa usaha : Khusus perdagangan

Fungsi : izin untuk kegiatan perdagangan

Bentuk dokumen : Dokumen fisik

Proses pengurusan : Offline, di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun