Desa Resun Pesisir, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga. Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pilkada Yang Berintegritas tersebut dilakukan Kelompok KKN STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang yang mengabdi di Desa Resun Pesisir pada tanggal 26 Juli 2024.Â
Mahasiswa Kerja Kuliah Nyata (KKN) Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengadakan kegiatan Sosialisasi kepada masyarakatKelompok KKN yang mengabdi di Desa Resun Pesisir melakukan kegiatan tersebut yang diselenggarakan bersama Kepala Desa Resun Pesisir, Sekretaris Desa, Ketua RT dan RW Desa Resun Pesisir. Kemudian yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut Asma Nur Patulla dari pihak Bawascam yang menyampaikan "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pilkada Yang Berintegritas".
"Jumlah Desa di Kecamatan Lingga Utara sebanyak 10 Desa/Kelurahan. Sedangkan Jumlah TPS  diseluruh desa/kelurahan di Kec. Lingga Utara sebanyak 28 TPS, di antaranya terdapat 3 TPS di desa Resun pesisir. Jumlah pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data pada tanggal 31 Mei 2024 di Kabupaten Lingga terdapat sebanyak 75.143 pemilih, sedangkan di Kec. Lingga Utara sebanyak 7.570 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sejumlah 3.886 dan  3.684  pemilih perempuan". Ucap Asman Nur PatullaÂ
Dimana Asma Nur Patulla menyampaikan Pilkada adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan. Yang kemudian ia juga menyampaikan bahwa Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan. Pengawasan Pemilu adalah Kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian Asman Nur Patulla juga menyampaikan Tujuan Pengawasan Pemilu yaitu : Memastikan terselenggaranya Pemilu
LUBER JURDIL yang berkualitas berdasarkan peraturan perundang-undangan, Mewujudkan pemilu yang demokratis, Menegakkan integirtas penyelenggara pemilu. Selanjutnya Bentuk Pengawasan Partisipatif antara lain : Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, Be
rtujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu aman damai tertib dan lancar.Objek Pengawasan Partisipatif : Data Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Masa Tenang, Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, Rekapitulasi Suara. Kemudian Asman juga menjelaskan bahwa Tujuan Pengawas Partisipatif Dalam Pengawasan : Memberi Informasi Awal, Memantau/Mengawasi, Pencegah Pelanggaran, Melaporkan. Yang kemudian Pemilu Tanpa Pengawasan : Terjadi manipulasi suara, Hilangnya hak pilih, Politik uang, Pemilu tidak sesuai aturan, Konflik antar pendukung calon. Ia juga menyampaikan Solusi : Dorongan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pemilu dan Hadirnya pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan pemilu dan itulah yang disebut dengan pengawasan partisipatif.
Pemilih Pemilu Pada Generasi Gen Z : Gen Z atau generasi z adalah seluruh generasi yang lahir mulai tahun 1996 hingga 2012. Artinya, Gen z adalah generasi setelah milenial. Jadi, pada tahun 2022 ini, anak-anak yang berusia 9-26 tahun termasuk ke dalam gen z. Gen z disebut juga dengan I Generation, generasi z adalah generasi internet yang memanfaatkan internet dan teknologi untuk menjalani kehidupan.Â
Yang terakhir ia menyampaikan Tips Pemilih Yang Cerdas : Melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada pelanggaran, Tidak menerima money politik, Tidak termakan terhadap berita tentang pemilu yang mengadung SARA ataupun Hoax, Melaporkan kepada KPU atau Bawaslu apabila tidak terdaftar sebagai pemilih atau pindah memilih, Ikut mencoblos ke TPS dan mengawasi tahapan pemilu.Â
Dengan adanya Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan partisipatif dalam Pilkada. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan potensi kecurangan, Penguatan Kapasitas Lembaga Pengawas: Sosialisasi juga berfokus pada penguatan kapasitas lembaga-lembaga yang bertugas dalam pengawasan pemilihan, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan memberikan pelatihan atau informasi terbaru tentang metode pengawasan yang efektif.