Mohon tunggu...
Bahara Dion Lumban Raja
Bahara Dion Lumban Raja Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa (STISIPOL TANJUNGPINANG)

STISIPOL TANJUNGPINANG, program ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pemberian Hukuman terhadap Disiplin Siswa dalam Belajar

2 April 2024   12:58 Diperbarui: 2 April 2024   13:02 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber : WWW Hipwee.com

Abstrak: 

Pendidikan pada hakikatnya adalah upaya sadar untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia siswa dengan mendorong dan memfasilitasi kegiatan belajarnya. Belajar adalah istilah kuncinya (keyistilah) yang paling vital dalam setiap upaya pendidikan, sehingga tidak ada pendidikan tanpa pembelajaran.Prestasi individu dalam proses pembelajaran disebut prestasi akademik. Untuk mencapaiprestasi akademik maka kedisiplinan dalam belajar sangat diperlukan. Belajar mendisiplinkan diri sendiri dalam perjalanannya tidaklah mudah, oleh karena itu perlu adanya punishment, hukuman yang bersifat mendidik di alam. Ada banyak cara dalam memberikan hukuman: teguran, peringatan, tugas/pekerjaan rumah, tindakan preventif (preventif), pembersihan kelas dan lain sebagainya. Dengan tujuan hukuman yang ingin dicapai adalah agar siswa mempelajari pelajarannya dan tidak mengulangi perbuatannya Hal ini akan mempengaruhi kedisiplinan siswa, yang pada gilirannya akan menghasilkan nilai yang baik sedang belajar.

Kata kunci: Pengaruh, Pemberian Hukuman, Disiplin Siswa, Belajar

Abstract:

Education is essentially a conscious effort to develop human resource potential of student by encouraging and facilitating their learning activities. Learning is the key term (key term) of the most vital in any educational effort, so there is no education without learning. Individual achievement of the learning process referred to academic achievement. To achieve the academic achievement then discipline in learning is needed. Learn to discipline themselves in the course is not easy, therefore it is necessary punishment, punishment that is educational in nature. There are many ways in giving punishment: a reprimand, warning, task/homework, preventive measures (preventive), cleaning the classroom and so forth. With the purpose of sentencing is to be achieved is that the students learned his lesson and not to repeat the act of doing so would affect the student' discipline, which in turn will generate good velue in learning.

Keywords : Influence, Punishment, Student Discipline, Learning

Pendahuluan:

Dalam kehidupan bermasyarakat, dan berbangsa harus ada pedoman dan aturan yang jelas yang mengatur hak dan tanggung jawab setiap individu agar hak dan tanggung jawab orang lain tidak dilanggar, oleh karena itu perlu adanya pedoman atau tanggung jawab. Namun terkadang, individu atau operator tidak mematuhinya, sehingga peraturan yang ada dilanggar. Akibat pelanggaran tersebut, pelanggar mendapat hukuman atau punishment agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Seseorang yang melanggar hukum salah satu penyebabnya adalah disiplin dalam belajar, bekerja, menggunakan waktu, menggunakan anggaran atau menaati undang-undang yang ada. Negara kita adalah negara hukum (recht staat), karena segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan manusia diatur dengan undang-undang yang berlaku, sedangkan tujuan undang-undang dibuat oleh badan kepolisian dan instansi pemerintah adalah untuk menjamin ketertiban, keharmonisan dan keamanan dalam masyarakat. dan kedamaian Dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, siswa, guru, dan pengelola sekolah sebagian besar kurang disiplin, dalam hal ini kita sebagai warga negara hendaknya menyadari standar hukum yang berlaku saat ini dan mengikutinya sesuai dengan asas negara yaitu bahwa negara adalah negara. . hukum , bukan negaranya. Kekuasaan yang bersifat mutlak, karena setiap warga negara wajib menaati hukum dan pemerintahan yang berdaulat, ditegaskan dalam UUD 1945 hasil Perubahan Keempat, Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan: "Segala warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. , dan terikat untuk menaati hukum dan pemerintah tanpa kecuali." Berdasarkan pernyataan di atas, dapat dijelaskan bahwa tidak seorang pun dapat dihukum apabila ia melanggar hukum. Berdasarkan pernyataan di atas, selain hukum negara, peraturan sekolah yang dibuat oleh sekolah juga berlaku bagi sekolah, sehingga menjadi peraturan yang berlaku bagi warga sekolah yaitu guru, siswa dan pegawai sekolah. bahwa mereka harus mentaati segala peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, apabila dilaksanakan dengan baik maka dapat menjamin ketentraman, keselamatan, dan ketentraman di lingkungan sekolah.

Pembahasan:

Pemberian Hukuman di Sekolah Pemberian hukuman di sekolah merupakan pembentukan sikap dan perilaku siswa di sekolah agar patuh dan taat terhadap semua aturan atau kaedah/norma hukum yang ada. Hukuman atau sanksi yang diberikan oleh guru di sekolah adalah sebagai alat untuk mendidik dan membina para siswa, agar insyaf dan jera terhadap perlakuan atau perbuatan yang dilanggarnya. Adapun bentuk atau jenis hukuman yang di berikan oleh guru kepada siswa di sekolah adalah sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun