Mohon tunggu...
Dionisius Odycio
Dionisius Odycio Mohon Tunggu... Freelancer - Odd

ok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerajaan Hindu-Buddha Indonesia

11 Desember 2021   03:00 Diperbarui: 11 Desember 2021   03:48 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memang mempunyai banyak kerajaan-kerajaan untuk kita mengetahui selama sejarah ini karena kita bisa menggunakan kerajaan-kerajaan ini untuk mengertikan pengembangan intelektual dan kepercayaan kebudayaan kita sendiri dengan bagaimana orang-orang dahulu hidup di masa lalunya dan bagaimana orang-orang masa itu bisa menginfluensi kita sebagai masa sekarang ini. Kita juga bisa menggunakan kerajaan ini untuk memperbaiki kita sendiri dan meminimalisasi sesuatu yang buruk yang terjadi di masa lalunya. Salah satu kerajaan-kerajaan yang paling tertua dan terkenal itu adalah Kerajaan Hindu-Buddha Indonesia.

Kerajaan Hindu Buddha di Indonesia sudah berada dari dahulu selama dari 1930 M. Kerajaan ini dibawa dari India oleh seorang musafir bernama Maha Resi Agastya. Kerajaan dikembang dan digunakan sebagai tempat pendharmaan karena mempunyai hubungan dengan negara-negara luar seperti India, Tiongkok dan wilayah-wilayah Timur Tengah.

Kehidupan Ekonomi

Kehidupan Ekonomi di masa kerajaan Hindu-Buddha tidak begitu besar sampai keadaan Kerajaan Hindu Buddha menyebabkan jalur pelayaran di wilayah Indonesia sibuk dari kedatangan perdagangan India dan China. Indonesia membagi perdagangannya menjadi dua yaitu perdagangan maritim dan perdagangan agraris. Tenaga kerjanya berasal dari rakyatnya yang merupakan abdinya yang harus menaati semua perintahnya sehingga rakyatnya bisa dituntut untuk bersikap setia kepada raja.

Sistem Hukum

Sistem hukum sudah berbeda dengan sekarang dan diketahui dari sistem dahulunya menggunakan sebagai kerajaan banyak dinyatakan dalam naskah-naskah dan prasasti-prasasti yang dibuat oleh setiap kerajaan. Sebagai pegangan untuk setiap hakim kerajaan, naskah-naskah hukum dibuat di atas daun lontar. Walaupun penulisan naskah-naskah hukum dilakukan di atas besi atau batu yang lebih tahan lama dam diperkirkan para penulis naskah ketika mempertimbangkan perubahan hukum yang sering terjadi membuat penulisan ulang di daun lontar lebih mudah. Naskah-naskah hukum di kerajaan-kerajaan tradisional Jawa banyak berisi peraturan-peraturan hukum perpajakan dan denda. Beberapa naskah hukum Jawa Kuno yang ditemukan menunjukkan adanya bagian-bagian yang diambil dari naskah-naskah hukum India.

Politik

Bidang politik Hindu-Buddha dengan politik masa sekarang itu berbeda, hal ini bisa dilihat sebelum agama Hindu-Buddha masuk ke Indonesia dan tampak tidak mengenal corak pemerintahan dengan sistem kerajaan. beberapa daerah yang mencakup pemerintahan kesukuan masih terbatas. Masuknya pengaruh India membawa pengaruh terhadap terbentuknya kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu-Buddha di Indonesia dan hal yang menarik di Indonesia adalah adanya kerajaan yang bercorak Hindu-Buddha yaitu Kerajaan Mataram lama.

*** ( Dionisius Odycio Laviano,  Siswa IPS di SMAK 5, Penabur Jakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun