Mohon tunggu...
Dion Fabianto
Dion Fabianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

ASD

14 September 2015   20:04 Diperbarui: 14 September 2015   20:28 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Cara Agar Tidak Kena Tilang Saat Ada Polisi.

Pada zaman seperti ini banyak kendaraan yang berlalu-lalang di jalan raya. Namun, ada beberapa titik pada jam-jam tertentu yang ada di mana tempat ada polisi yang melakukan pemeriksaan atau razia. Biasanya seperti menjelang Hari Raya Lebaran , Hari Paskah, dan lainnya. Nah, ada berbagai cara tertentu agar disaat pelaksanaan razia tersebut para pengendara tidak terkena razia atau lolos dari hadangan polisi tersebut.

1. Tidak panik

Disaat kalian sedang membawa kendaraan pribadi terutama motor, lebih baiknya kalian tidak panik disaat ada polisi tersebut, mengapa? Karena biasanya polisi sudah tahu kalau pengendara tersebut panik maka ada surat-surat yang tidak lengkap yang dimiliki oleh pengendara tersebut, entah seperti STNK tidak terbawa atau belum mempunyai SIM. Tidak panik ini adalah kunci disaat kalian menghadapi polisi tersebut.

2. Memakai Atribut Wajib.

Atribut dalam berkendara sangat diperlukan terutama helm, karena banyak pengendara yang tidak memakai helm walaupun jarak berpergiannya tidak jauh. Namun, atribut yang terutama ini sangat penting, karena ini untuk melindungi bagian terpenting yaitu kepal, karena jika kepala mengalami luka saja bisa menimbulkan hal yang fatal. Entah gagar otak atau pendarahan. Selain helm, gunakan juga jaket, karena untuk melindungi bagian tubuh pengendara agar tidak mengalami paru-paru basah. 

3. Kendaraan Siap Pakai.

Kendaraan siap pakai, maksudnya itu kendaraan yang dipakai oleh pengendara harus siap pakai, seperti lampu. Kendaraan motor sekarang sudah diwajibkan untuk menyalakan lampu di siang hari, jadi apabila lampu kendaraan pengendara tidak nyala maka akan dikenakan denda oleh polisi karena melanggar aturan yang telah ditentukan.

Itulah beberapa cara agar tidak kena tilang oleh polisi, semoga bermanfaat dan taatilah peraturan peraturan berkendara di jalan raya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun