Mohon tunggu...
Dionisius Darren Sulaiman
Dionisius Darren Sulaiman Mohon Tunggu... Lainnya - Murid

Seorang murid Kolese Kanisius

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

iPhone 16 Dilarang Dijual di RI, Apa Penyebabnya?

5 November 2024   17:33 Diperbarui: 5 November 2024   17:38 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apple iPhone 16 Foto: Website/Apple

Pada 20 September 2024, Apple telah meluncurkan produk terbarunya, yaitu iPhone 16 series. Namun, di antara sekian banyak negara yang telah menerima produk ini, Indonesia justru menjadi salah satu yang melarang masuknya iPhone 16 secara legal. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya menjadi alasan di balik larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia?

Menurut kumparanTech, larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia terjadi karena Apple belum memenuhi komitmen investasi yang dijanjikan kepada pemerintah Indonesia. Disini, Apple masih memiliki kewajiban untuk berinvestasi sebesar Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun.

 Hal ini membuat seluruh lineup iPhone 16 belum dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Meski demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa masyarakat masih diperbolehkan untuk membeli unit iPhone 16 series di luar negeri untuk keperluan pribadi, dengan syarat iPhone yang dibeli tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Selain komitmen investasi yang belum terpenuhi oleh Apple, larangan ini juga terkait dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi. Kemenperin mengungkapkan bahwa Apple belum mencapai persentase TKDN sebesar 40% yang diwajibkan untuk dapat menjual produk di Indonesia. 

TKDN, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 Tahun 2017, mengukur persentase komponen lokal dalam sebuah produk elektronik. Selain itu, Apple juga belum memenuhi syarat tersebut, dan masa berlaku sertifikat TKDN mereka juga telah habis, dan untuk memperpanjangnya, Apple perlu membayar sisa komitmen investasinya sebesar Rp 240 miliar.

Sehingga, tanpa perpanjangan sertifikat TKDN, iPhone 16 series tidak dapat dipasarkan dan diperjualbelikan secara legal di Indonesia. Sehingga jika ada pihak yang mencoba untuk menjualnya secara ilegal, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari perangkat tersebut.

Namun, bagi masyarakat yang tetap ingin memiliki iPhone 16 series, Kemenperin tetap mengizinkan pembelian produk ini di luar negeri. Namun dengan syarat pembelian iPhone 16 series di luar negeri akan dikenakan bea masuk sebesar Rp 4,1 juta per unit, tergantung harga dan kelengkapan dokumen pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun