2.Penempatan DHE SDA: Eksportir wajib memasukkan devisa ekspornya ke dalam rekening khusus DHE SDA dengan beberapa ketentuan:
Minimal 30% dari DHE harus tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan.
Penempatan DHE dapat dilakukan melalui instrumen seperti deposito bank, term deposit di Bank Indonesia, atau surat sanggup dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
3.Tarif PPh Final: Besaran tarif PPh final didasarkan pada jangka waktu penempatan dan mata uang (rupiah atau valuta asing). Untuk penempatan selama lebih dari enam bulan, tarif pajak sebesar 0%, sedangkan untuk jangka waktu lebih pendek, tarifnya berkisar antara 2,5% hingga 10%.
4.Sanksi Administratif: Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berujung pada penangguhan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Manfaat dan Tantangan
Nur Hidayanti Ilmi menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan insentif bagi eksportir untuk menempatkan devisanya di dalam negeri. Langkah ini juga membantu stabilitas nilai tukar dan mengurangi ketergantungan terhadap devisa asing. Namun, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada koordinasi lintas lembaga, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan.
Penutup
Acara ini menegaskan pentingnya edukasi perpajakan dalam membangun pemahaman publik mengenai kebijakan fiskal. Dengan memahami aturan PP 22/2024, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan insentif pajak secara optimal sekaligus berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.
Sumber: https://www.youtube.com/live/na7xuPyE0wk?feature=shared
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI