Mohon tunggu...
Dio Irza M Pane
Dio Irza M Pane Mohon Tunggu... Atlet - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

hobi bermain bola, suka travelling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkuat Diri Melalui Strategi Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Aparat Negara

22 September 2022   13:54 Diperbarui: 22 September 2022   13:54 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 "Antikorupsi, "Ayo Lawan Korupsi", "Katakan Tidak Pada Korupsi", apakah kalimat tersebut cukup familiar didengar saat ini? Bukan hanya saat ini saja, tapi kalimat tersebut acap kali digaung-gaungkan, baik oleh aparat negara maupun masyarakat sipil.

Tapi coba kita lihat kembali, apakah kalimat tersebut sudah benar-benar diterapkan atau hanya sekedar menjadi alunan kampanye yang terucap di bibir saja. Bukankah tanpa kita sadari saat ini, banyak dari kita yang telah mencemari makna dari kalimat tersebut, bahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Korupsi merupakan istilah bahasa yang berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio, atau dalam bahasa Inggris disebut corrupt atau corruption, dan dalam bahasa Perancis disebut corruption, dalam bahasa Belanda disebut coruptie. Sedangkan dalam bahasa Indonesia sendiri, kata korupsi diadopsi dari bahasa Belanda yang saat ini kita kenal sebagai korupsi. 

Korup dalam artian lainnya yakni buruk, busuk, suka menerima uang sogokan (menggunakan kekuasaan agar bisa mencapai kepentingan pribadi dan lain sebagainya) (Riwukore dkk, 2020). Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat buruk dan tidak baik, misalnya seperti penerimaan uang sogokan, penggelapan uang, dan lain sebagainya (Herdiana, 2019).

Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, pada prinsipnya masyarakat Indonesia telah berkomitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi (Waluyo, 2017). 

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pelaksanaan pemberantasan korupsi yang represif melalui penegakan UU Tindak Pidana Korupsi dan pembentukan lembaga yang dibentuk khusus untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Berbagai cara telah dilakukan sejak lama untuk mencoba memberantas korupsi Salah satunya Pembentukan komisi pencegahan kejahatan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya memerlukan pengaturan dan anggaran serta komitmen dari pemerintah dalam mencegah korupsi di Indonesia (Seregig dkk, 2018). Sanksi terhadap pejabat korup telah diperkuat, tetapi kami terus membaca atau mendengar tentang korupsi.

Apa sebenarnya penyebab terjadinya suatu tindak korupsi? Ada beberapa teori tentang penyebab terjadinya korupsi, yang terbagi menjadi faktor eksternal dan faktor internal. Orang yang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan merupakan akibat dari faktor eksternal (Chiodelli, 2018). 

Faktor internal yang berkontribusi terhadap korupsi berasal dari individu atau individu. Faktor internal sangat dipengaruhi oleh ditanamkan atau tidaknya nilai-nilai antikorupsi pada setiap individu (Alfaqi, Habibi, dan Rapita, 2017). Oleh karena itu, untuk melindungi diri dari perilaku koruptif, nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan dan diimplementasikan.

Kita semua sadar dan sepakat bahwa korupsi adalah masalah utama di Indonesia dan musuh kita bersama. Korupsi adalah perilaku tidak bermoral dari sudut pandang apa pun. Baik dari segi hukum, agama, maupun sosial. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena menimbulkan kerugian luar biasa dalam diri pribadi, keluarga, masyarakat, negara, dan kehidupan yang lebih luas.

Sangat penting untuk mengambil tindakan terhadap korupsi penegakan hukum, tetapi upaya untuk mencegah korupsi harus dimulai di tingkat dasar (Launa, 2021). Ya, kami melakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun