Mohon tunggu...
Dio Alif
Dio Alif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dio Alif, seorang individu bersemangat dengan ketertarikan mendalam pada dunia tulis-menulis. Dikenal sebagai seseorang yang kreatif dan memiliki keinginan kuat untuk berbagi pengetahuan, Dio Alif aktif dalam eksplorasi berbagai topik, mulai dari teknologi hingga gaya hidup.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Analisis Hadits Mengenai Hukum Keterlambatan Sholat

8 Januari 2024   18:30 Diperbarui: 8 Januari 2024   21:47 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENULIS ARTIKEL: Dio Alif Dwitama, Farah Aulia Dewi, Galang Arya Pangestu, Tenny Sudjatnika M.a g.

Sholat adalah salah satu dari Lima Rukun Islam, yang merupakan fondasi kehidupan umat Islam, dan dianggap sebagai unsur penting dan penting dari cara hidup umat Islam. Azan, panggilan sholat yang unik, menggunakan suara manusia untuk meminta orang lain untuk sholat. Pentingnya Sholat dapat dilihat dari cara Sholat diwahyukan kepada Nabi Muhammad (saw). Ketika Allah mewahyukan sholat, Nabi Muhammad diundang untuk melakukan perjalanan malam yang disebut Israk Mikraj untuk bertemu dengan Allah sendiri. Malaikat Jibril pun tidak dapat menemaninya dalam perjalanan itu. Diturunkannya wahyu doa diberikan dan Nabi Muhammad berbicara dengan Allah secara langsung.

Namun, dalam pelaksanaan sholat, seringkali muncul pertanyaan dan kebingungan terkait situasi tertentu, salah satunya adalah ketika seseorang sudah mulai sholat dan tiba-tiba mendengar adzan sholat selanjutnya. Pertanyaan-pertanyaan muncul, bagaimana seharusnya seseorang menyelesaikan permasalah dalam situasi ini? Apakah sholat yang sudah dimulai sebaiknya dibatalkan dan berhenti, atau tetap dilanjutkan? Dan yang tak kalah penting, apakah pahala sholat sebelumnya tetap dapat atau menjadi batal dalam konteks ini?

Dalam konteks penelitian mengenai "Keterlambatan dalam Waktu Sholat Menurut Pandangan Islam," pertanyaan-pertanyaan semacam ini menjadi salah satu aspek penting yang mungkin perlu dieksplorasi lebih lanjut untuk memahami bagaimana pandangan Islam mengatasi situasi semacam ini dan bagaimana praktik-praktik keagamaan beradaptasi dalam situasi sehari-hari.

Para ahli fikih bersepakat bahwa jika seseorang menyelesaikan satu rakaat sebelum batas waktu, maka salat dianggap sah dan mereka harus menyelesaikannya sebelum memulai salat berikutnya dan mereka harus menyelesaikannya sebelum memulai sholat berikutnya. Namun, mereka berbeda tentang apakah seseorang yang belum menyelesaikan satu rakaat termasuk dalam yang menyempurnakan shalat nya atau tidak.

Sebagian orang percaya bahwa dengan mengikuti takbiratul ihram, seseorang telah menyempurnakan shalat. Menurut madzhab Hanafiyah dan Hanabilah, orang yang melakukan takbiratul ihram sebelum waktu shalat dianggap telah menyempurnakan shalat. Ini tetap dianggap ada'an (pelaksanaan ibadah pada waktunya) bukan qadha'an (pelaksanaan ibadah pengganti di luar waktunya).

Sebagian lainnya berpendapat bahwa seseorang tidak dianggap shalat di dalam waktunya kecuali telah menyempurnakan satu raka'at, inilah pendapat Malikiyah dan Syafi'iyyah, dan inilah yang lebih kuat; berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:


"Barangsiapa yang telah menyempurnakan satu raka'at dari shalatnya, maka dia telah dianggap telah menyempurnakan shalatnya". (HR. Bukhari: 580 dan Muslim: 607).

Sabda beliau yang lain:

Barangsiapa yang mendapati satu raka'at dari waktu Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka dia telah mendapati shalat Ashar". (HR. Bukhari: 579 dan Muslim: 608)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun