Hukum Humaniter Internasional merupakan hukum yang mengatur konflik bersenjata yang digunakan untuk melindungi korban konflik bersenjata serta mengatur pertikaian berdasarkan keseimbangan antara kepentingan militer dan kemanusiaan. Konvensi Geneva 1949 dan protokol tambahan 1977 menjadi landasan utama yang mengatur perlindungan warga sipil, tawanan perang dan personel medis selama konflik terjadi. Dalam implementasinya, IHL mewajibkan pihak yang berperang untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan, melarang penggunaan senjata yang menimbulkan penderitaan berlebihan, dan menjamin akses bantuan kemanusiaan.
Penjelasan atau definis dari Hukum Humaniter internasional sangat konprehensif dan hukum ini masih menghadapi tantangan serius terhadap implementasinya di lapangan. Pelanggaran hukum humaniter internasional masih terjadi setiap terjadinya konflik. hal ini menunjukan sifat kesenjangan antara aturan dan realitas.
Salah satu tantangan utama ada pada mekanisme penegakan hukum yang masih lemah. International Criminal Court (ICC) yang sebagai institusi utama dalam mengadili kejahatan perang, sering kali terhambat oleh stabilitas politik. Beberapa negara besar bahkan menolak untuk mengakui otoritas ICC seperti negara Rusia yang menarik tanda tangan pada tahun 2016. Hal ini dapat memperlemah sistem peradilan internasional dalam menangani pelanggar hukum humaniter internasional.Â
Perkembangan teknologi perang di era modern dapat menjadi aspek baru yang harus diatur ke dalam kerangkan hukum dan penggunaan senjata terbarukan berbasis kecerdasan buatan, perang cyber dan drone militer menciptakan dilema dalam implementasi hukum humaniter. Data yang diperoleh dari ICRC menunjukan peningkatan yang signifikan dalam penggunaan teknologi canggih di zona konflik dengan lebih 40% insiden melibatkan senjata otomatis dan semi-otomatis
Dalam konteks diatas, peran ICC harus menguatkan mekanisme penegak hukum melalui pemebentukan sistem sanksi yang lebih efektif dalam pengadilan internasional sekaligus beradaptasi dengan kerangka hukum untuk mengakomodasi pengembangan teknologi perang modern termasuk meregulasi penggunaan senjata modern dan perang Cyber. Serta, meningkatkan sikap pemantauan dan dokumentasi pelanggaran hukum humaniter dengan memanfaatkan teknologi digital.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI