Artinya: dari ibnu umar RA berkata: rasulullah SAW bersabda: islam di bandingkanatas lima perkara persaksian sesungguhnya tidak ada tuhan selain allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusa-nya, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, haji dan puasa ramadlan.
1.wakaf
Secara harfiah, wakaf berarti berhenti,menahan,atau diam. Dalam terminologi syriat islam, wakaf di
Maknai sebagai menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zat nya kepada seseorang atau nazir (penjaga wakaf).baik berupa perorongan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasil nya akan di gunakan sesuai dengan syariat islam.bukti-bukti ada nya wakaf sudah dikenal sebagai tradisi islam. Karena pendapat --patan wakaf di sediakan untuk kegiatan amal dan kesejahteraan yang spesifik, negara tidak mempunyai otoritas penuh untuk menggunakan pendapatan ini.
a.wakaf menurut syamsyuddin as-sarakhsi adalah
habsul mamluka`an al-tamlik mim al-ghair "menahan harta dari jangkauan (kepemilikan) orang lai." Habs (penahan), adalah batasan untuk mengecuwalikan harta-harta tidak masuk sebagai harta wakaf.sebagaimana bahwa seseorang pemberi jaminan adalah masih harta yang ada di tangan orang lain (yang di berikan jaminan).sebagaimana bahwa seseorang pemberi jaminan adalah masih memiliki harta yang ada ditangan orang lain (yang di berikan jaminan). Di mana si wakif menerima jaminan ini, hak nya tetap ada dalam harta yang sama dan kalau dia meninggal bisa di wariskan.
Sedangkan maklum(harta milik) adalah kata untuk pembatasan harta yang tidak bisa di waris kan. Misal nya jika wakif bukan merupakan pemilik harta yang yang akan di wakafkan pada saat penyerahan,maka otomatis wakaf nya tidak tidak sah sampai kepemilikan harta itu secara utuh sudah beralih ketangan nya dan apabila seseorang ingin ining mewakafkan tanah yang masih dalam kepemilikan orang lain dengan alasan, karena dia berniat untuk membelinya dan akan di wakafkan, atau seseorang mewakafkan tanah yang ada dalam penguasaan nya tapi masih dalam status gashb (rampasan), maka wakaf belum di anggap sah.
b. wakaf menurut mazhab hanafi ialah
menahan harta dari hukum kepemilikan wakif dan disadaqohkan manfaat nya untuk kebaikan.maksut nya harta yang di mkst di sini ialah harta yang di waqofkan tidak hilang dari sifat kepemilikan nya dan di perboleh kan untuk memintanya kembali dan menjual nya karena sesungguh nya wakaf itu mubah, tidak di wajibkan seperti hal nya barang pinjam-meminjam.
c.mazhab maliki berpendapat bahwa
wakaf itu tidak melepaskan harta yang di wakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikan nya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaat nya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
d.mazhab maliki berpendapat bahwa
wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikanya wakif,namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
e.mazhab syfi`i dan ahmad bin hambal berpendapat bahwa wakaf adalah
melepaskan harta yang di wakfkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan dan wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.
f.abu bakar jabir al-jazairi mengartikan wakaf
sebagai penahanan harta sehingga harta tersebut tidak bisa di warisi, atau dijual, atau di hibahkan, dan mendermakan hasil nya pada penerima wakaf.dari keperluan konsumsi menginvestasikan kedalam aset produktif yang menghasilkan pendapatan untuk konsumsi dimasa yang akan datang baik oleh individual ataupun kelompok.
*Namun demikian, dari beberapa definisi dan keterangan di atas, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa
Wakaf itu meliputi beberapa aspek sebagai berikut:
- 1.harta benda itu milik sesorang atau sekelompok orang.
2.harta benda itu tersebut bersifat kekal zat nya dan tidak habis apabila di pakai.
3.harta benda tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pemiliknya.
4.harta benda yang dilepaskan kepemilikannya tersebut, adalah milik allah dalam arti tidak dapat dihibahkan, diwariskan atau diperjualbelikan.
5.manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran islam.