Mohon tunggu...
diny febrianita
diny febrianita Mohon Tunggu... mahasiswi

memenuhi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen dan Pengawasan B3

22 November 2020   22:33 Diperbarui: 22 November 2020   22:53 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manajemen atau pengelolaan dan penanganan bahan kimia berbahaya dan beracun atau lebih populer dengan istilah B3 dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja, merupakan aspek yang sangat penting yang perlu mendapat perhatian. Banyak terjadi kecelakaan dalam industri yang disebabkan karena ketidaktahuan operator ataupun pekerja dalam mengenali dan menangani B3 tersebut.

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 ialah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung, maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan lingkungan hidup, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan linkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Limbah B3 memiliki karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, infeksius dan meyebabkan korosif.

Kementerian Sekertaris Negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2014 menyatakan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. 

Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor- sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. 

Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan manajemen/pengelolaan dan pengawasan limbah industri, terutama limbah B3-nya.

Manajemen atau pengelolaan dan pengawasan B3 dibuat dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja yang merupakan aspek penting yang perlu mendapat perhatian. Banyak terjadi kecelakaan dalam industri yang disebabkan karena ketidak-tahuan operator ataupun pekerja dalam mengenali dan menangani B3 tersebut. 

Kecelakaan kerja merupakan dampak yang harus diperhitungkan dan di antisipasi, sehingga sedapat mungkin hal ini harus dihindari dan dicegah agar tidak terjadi. Kecelakaan kerja yang berkaitan dengan B3 selain akan menimbulkan korban bagi pekerja / orang lain juga dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, dan hal ini akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan industri tersebut. Disamping itu akan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Secara umum unsur pengelolaan/manajemen B3 sama dengan unsur manajemen seperti: Perencanaan (Planing), Pengorganisasian (Organizing), Pelaksanaan (Actuating) dan Pengendalian (Controlling).

  • Perencanaan (Planing) dilakukan bertujuan untuk menghindari pengadaan bahan yang tidak sesuai dengan kegiatan yang akan dikerjakan. Selain itu agar tidak terjadi penumpukan bahan kimia yang berlebihan disatu sisi dan adanya kebutuhan yang tidak terpenuhi disisi lain yang dapat mengganggu kegiatan yang akan dilaksanakan. Adanya penumpukan bahan khususnya B3 akan mengganggu dan mambahayakan lingkungan, serta dapat menimbulkan kecelakaan khususnya bahan-bahan yang sudah kadaluarsa/habis masa penggunaannya.
  • Pengorganisasian (Organizing) B3 meliputi pemberian wewenang dan tanggung jawab kepada personel yang tepat baik sebagai pengelola, pemakai, maupun pengawas.
  • Pelaksanaan (actuating) B3 harus menggunakan prosedur dan instruksi yang telah ditetapkan. Selain itu setiap kegiatan yang dilakukan harus ada rekaman yang mencatat kegiatan tersebut untuk memantau status keberadaan B3, penggunaan, dan interaksinya. Selain itu fungsi prosedur dan rekaman adalah untuk pengendalian kegiatan yang berkaitan dengan B3, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan dapat ditelusuri sebab-sebab dan maupun akibat dari suatu kecelakaan.
  • Pengendalian (controlling) B3 merupakan unsur manajemen yang harus diterapkan pada setiap unsur-unsur yang lain yakni mulai dari perencanaan, pengorganisasian (organizing), dan pelaksanaan (actuating). Controlling dapat dilakukan dengan cara inspeksi dan audit terhadap dokumen dan rekaman yang ada. Pada industri nuklir untuk bahan nuklir telah menerapkan fungsi-fungsi diatas karena bahan-bahan nuklir dianggap memiliki potensi bahaya yang sangat besar yakni bahaya radiasi. Namun untuk B3 seharusnya dikelola sesuai dengan manajemen yang sama karena penggunaan B3 dalam industri nuklir memiliki potensi bahaya yang sama jika terjadi kecelakaan yakni akan terjadi radiasi dan kontaminasi. Sebagai contoh kecelakaan kebakaran ataupun ledakan oleh bahan kimia yang digunakan bersamaan dengan bahan nuklir akan mengakibatkan radiasi dan kontaminasi ke lingkungan.

Secara umum penyimpanan B3 harus memenuhi persyaratan diantaranya: ruangan dingin dan berventilasi, jauh dari sumber panas/api, tersedia alat pelindung seperi sarung tangan, masker, pelindung badan/jas lab dll. Untuk bahan yang reaktif harus disimpan dalam keadaan tertutup rapat dan terpisah dengan bahan yang lain untuk mencegah agar tidak terjadi kontak dengan udara maupun bahan lain disamping persyaratan diatas. 

Hal ini dilakukan karena bahan reaktif bersifat bahaya (dapat bereaksi spontan) akibat ketidakstabilan atau kemudahan terurai, bereaksi dengan zat lain atau terpolimerisasi yang bersifat eksotermik sehingga eksplosif. Beberapa bahan reaktivitasnya terhadap gas lain menghasilkan gas beracun. 

Beberapa bahan kimia bereaksi hebat dengan bahan kimia lain dan bahan-bahan yang berhubungan tersebut disebut inkompatibel. Contoh: Asetilene yang akan bereaksi hebat dengan Klorin; Asam Nitrat akan bereaksi dengan cairan yang mudah terbakar seperti etanol/alkohol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun