Masyarakat masih sering terkecoh dengan adanya Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha, untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan edukasi terhadap perusahaan atau badan usaha agar memahami aturan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Jakarta, Masrokhan mengemukakan, berbagai permasalahan masih sering terjadi dalam pelaksanaan Undian Gratis Berhadiah (UGB).
"Selama di lapangan pada tahun 2016 di antaranya, dalam pelaksanakan kegiatan Undian Gratis Berhadiah (UGB) banyak Perusahaan, Badan Usaha atau Agency yang belum mendapat izin dari pejabat yang berwenang atau ilegal," tandas Masrokhan saat membuka Sosialisasi Program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, di Hotel Travellers, Jakarta, pada Kamis (18/5).
Mereka juga belum mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB).
Hal ini untuk menghindari atau mencegah dampak negatif yang mungkin timbul di masyarakat, sehingga pihaknya dapat meminimalisir adanya aktivitas yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu atau meresahkan ketentraman masyarakat.
Total peserta yang mengikuti Sosialisasi Program Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial sebanyak 50 orang, mereka terdiri dari Dunia Usaha dan Agensi Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB). Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H