Sebagai salah satu profesi pertolongan kemanusiaan, pekerja sosial harus berani hadir dan tampil sejajar dengan profesi lain yang serupa. Seperti halnya dokter, psikolog, dan kependidikan, pekerja sosial harus profesional menjadi profesi pertolongan kemanusiaan.
Itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Susy Dwi Harini saat Social Work Forum (Sowrum) ke-IV Â Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) pada Sabtu (29/7) di kantor Dinas Sosial DKI Jakarta.
Permasalahan sosial yang kompleks, seperti kemiskinan, anak jalanan, gelandangan, narkoba menuntut kehadiran pekerja sosial yang handal dan profesional.
"Perkembangan profesi pekerja sosial saat ini mulai mendapat pengakuan pemerintah. Di antaranya melalui upaya pembentukan RUU Praktik Pekerjaan Sosial yang harus didorong menjadi Undang-Undang," ujar Susy Dwi Harini.
Undang-undang itu bertujuan agar segala praktik pekerjaan sosial memiliki payung hukum sebagai sebuah profesi. Dengan begitu, ada pengakuan oleh pemerintah sebagai profesi yang profesional.
Pihaknya berharap agar pekerja sosial ikut berperan aktif dalam menjadi motor penggerak pembangunan kesejahteraan sosial di DKI Jakarta. Sehingga permasalah sosial yang kompleks itu dapat segera tertangani.
Siti Napsiyah sebagai seorang akademisi ilmu kesejahteraan sosial mengemukakan, dalam pengentasan masalah sosial, seorang pekerja sosial harus memegang erat mandat.
"Mandat pekerja sosial adalah memanusiakan manusia. Ada tiga pilar utama yang harus kita miliki sebagai pekerja sosial, pertama pengetahuan, kedua keterampilan, dan ketiga adalah nilai," terang Nafsiah.
Adapun sebagai birokrat, Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta, Mariana menyampaikan, di DKI Jakarta diperlukan pekerja sosial yang inovatif. Karena masalah sosial di DKI lebih kompleks jadi tidak hanya teori yang diperlukan, namun perlu penanganan khusus.