Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ajang Padmamitra + Awards 2019 Memasuki Tahap Seleksi Dokumen, Lebih dari 60 Perusahaan Menjadi Peserta

25 September 2019   18:17 Diperbarui: 25 September 2019   18:17 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tercatat lebih dari 60 perusahaan terdaftar menjadi peserta Padmamitra+ Awards 2019. Pada 30 September nanti, puluhan perusahaan tersebut akan memasuki tahap seleksi dokumen. Adapun kriteria penilaiannya adalah terkait kebijakan dan struktur program pemberdayaan sosial, perencanaan program pemberdayaan sosial, pelaksanaan dan monitoring evaluasi program, hasil pelaksanaan program pemberdayaan sosial, evaluasi dampak dan komunikasi, serta kategori spesifik yang dipilih.

Kemudian, pada Oktober 2019, para peserta yang lolos seleksi akan melakukan tahapan seleksi lanjutan yakni presentasi di hadapan Dewan Juri,  sementara Pengumuman dan Malam Penghargaan Padmamitra+ Awards akan dilakukan pada 2 November 2019 mendatang.

"Presentasinya terkait dengan hasil dokumen yang telah dilaporkan. Sementara untuk bobot penilaian untuk dokumen dan Presentasi masing-masing sebesar 50%. Sejauh ini, tercatat sudah lebih dari 60 perusahaan yang ambil bagian sebagai peserta dalam Padmamitra+ Awards 2019," terang Ketua Panitia Sustain Ability Fest 2019, Rio Zaakrias, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/9).

dokpri
dokpri
Ini merupakan kali ketiga Padmamitra+ Awards dilaksanakan, setelah sebelumnya dilakukan pada 2015 dan 2017. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini Padmamitra+ Awards menyiapkan 15 kategori yang dilombakan. Tujuh kategori yang sudah ada sebelumnya yaitu Penanggulangan Masalah Kemiskinan, Penanggulangan Masalah Keterlantaran, Penanggulangan Masalah Disabilitas, Penanggulangan Masalah Keterpencilan, Penanggulangan Masalah Ketunaan Sosial atau penyimpangan perilaku, Penanggulangan Korban Bencana, dan Penanggulangan Masalah Korban Tindak Kekerasan Eksploitasi dan Diskriminasi.  

dokpri
dokpri
Adapun ke delapan kategori tambahan yang dilombakan dalam Padmamitra Awards 2019 ini adalah Program Sosial yang Memberikan Dampak Berkelanjutan, Penyelamatan Keanekaragaman Hayati dan Penyelamatan Lingkungan, Penyelesaian Stunting, Keberlanjutan di dalam Rantai Nilai Organisasi, Inovasi Sosial, Inovasi Digital, Kontribusi di dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan Kemitraan untuk Keberlanjutan.

dokpri
dokpri
"Itulah mengapa, kami beri nama Padmamitra Plus Award, karena ada tambahan kategori yang dilombakan," ungkap Ketua Forum CSR DKI Jakarta, Mahir Bayasut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengungkapkan dalam melaksanakan pembangunan sosial, membutuhkan kontribusi berbagai pihak, baik pemerintah, perusahaan dan masyarakat. "Kegiatan-kegiatan tanggung jawab bersama ini menjadi hal yang tidak bisa lagi dikesampingkan, ini bentuk kepedulian kita semua. Ini juga sebagai upaya mewujudkan visi Kota Jakarta ini, maju kotanya bahagia warganya," tutur Irmansyah.

"Sebagai penyelenggara Padmamitra Awards, kami merasa bangga kepada Forum CSR DKI Jakarta sebagai mitra kami dalam menyelenggarakan kegiatan padmamitra dan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membantu tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," tambahnya.

Sebagai informasi, Padmamitra+ Awards, merupakan bagian dari Rangkaian Sustain Ability Fest 2019, dimana penghargaan diberikan kepada dunia usaha, baik perusahaan BUMN dan BUMD serta anak perusahaannya, organisasi masyarakat, Yayasan, Lembaga Non Profit yang telah berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial dan tujuan pembangunan berkelanjutan di wilayahnya, dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut tentunya sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas dan PP No.47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial.(mar)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun