Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Awal September, Dinsos DKI Pastikan Penerima Bantuan KPDJ

1 September 2019   18:03 Diperbarui: 1 September 2019   18:03 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Arsip Dinsos DKI Jakarta

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah menegaskan pelaksanaan pendaftaran penerima bantuan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dilaksanakan pada 9-13 September. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah saat dikonfirmasi Jumat (30/8).

"Jadi beberapa tahapan untuk pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran penerima bantuan sosial di Provinsi DKI Jakarta. Nah pendaftaran itu untuk seluruhnya, termasuk bantuan bagi penyandang disabilitas  Nah untuk pendaftaran dilakukan pada 9 hingga 13 September 2019," ungkapnya.

Foto Arsip Dinsos DKI Jakarta
Foto Arsip Dinsos DKI Jakarta
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Santoso menjelaskan pendataan tersebut dilakukan dalam beberapa tahap, yakni sosialisasi, pendaftaran, identifikasi, serta verifikasi dan validasi.

Foto Arsip Dinsos DKI Jakarta
Foto Arsip Dinsos DKI Jakarta
"Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan pada 2-6 September, tahap pendaftaran pada 9-13 September, identifikasi awal 14-22 September. Kemudian tahap verifikasi dan validasi dilaksanakan pada 23 September - 29 November," terang Santoso.

Foto Arsip Dinsos DKI Jakarta
Foto Arsip Dinsos DKI Jakarta
"Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial cukup membawa fotocopy KTP dan KK atau surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP DKI," tandasnya.(mar)

Foto Arsip Dinsos DKI Jakarta
Foto Arsip Dinsos DKI Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun