Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemprov DKI Akan Buka Pendaftaran Penerima Bansos, Syaratnya Hanya Fotocopy KTP dan KK

30 Agustus 2019   21:54 Diperbarui: 30 Agustus 2019   22:06 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Dinsos DKI Jakarta

JAKARTA (30/8) - Dinas Sosial DKI Jakarta akan membuka pendaftaran baru bagi penerima bantuan sosial bagi fakir miskin, keluarga yang tidak mampu. Nantinya hasil pendataan tersebut akan masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah, Jumat (30/8).

"Karena memang diperlukan update BDT agar terbarukan, sehingga bantuan yang diberikan nantinya tepat sasaran," ungkap Irmansyah.

Dok. Dinsos DKI Jakarta
Dok. Dinsos DKI Jakarta
Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Santoso menjelaskan syarat yang diperlukan saat pendaftaran adalah cukup membawa fotocopy KTP dan KK. "Jadi yang mau daftar silahkan mendaftar. Cukup bawa KTP dan KK atau surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP DKI," terang Santoso.

"Nah dari situ nanti akan ada tahap musyawarah kelurahan, verifikasi dan validasi kemudian koordinasi dengan pemerintah pusat dalam menentukan siapa-siapa saja yang berhak menerima bantuan," tambahnya.

Pendaftaran penerima bantuan sosial ini akan dilakukan pada tanggal 9-13 September di setiap kelurahan. "Nanti kami berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat.

"Nanti kalau memang ada PTSP, ya kami laksanakan di Ruang Pelayanan PTSP. Kalau tidak ada, di Aula Kelurahan," jelasnya.

Pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data ini sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No.89 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.(mar)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun