Mohon tunggu...
Dinas Sosial DKI Jakarta
Dinas Sosial DKI Jakarta Mohon Tunggu... Jurnalis - Dinas Sosial DKI Jakarta

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Ruang lingkup kinerja dinsos adalah penanganan permasalah sosial seperti kemiskinana, bencana, PMKS dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dinsos DKI Jakarta - BPJS Koordinasi Optimalkan Pelayanan BPJS Bagi Warga Binaan

21 Mei 2019   16:10 Diperbarui: 21 Mei 2019   16:30 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Susana Budi Susilowati dan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Tarmijo Damanik, menerima kunjungan Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek, BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi di Ruang Rapat Lt.3, Kantor Dinas Sosial, Jakarta, Selasa (21/5).

Beberapa hal menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut, salah satunya adalah melakukan pencegahan duplikasi NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Susana Budi Susilowati menyebut pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Disdukcapil, sehingga Universal Health Coverage dapat terlaksana.

dokpri
dokpri
"Kami terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Dukcapil. Baik yang ada di dalam BDT (Basis Data Terpadu) maupun non-BDT. Untuk pemadanan data kepesertaan BPJS, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN APBN dan PBI JKN APBD. Sementara untuk pemadanan NIK, kami koordinasi dengan Dukcapil," terangnya.

dokpri
dokpri
Selain itu, persoalan juga mengenai pelayanan BPJS Kesehatan pada orang terlantar dan warga binaan yang berada di panti sosial, juga menjadi sorotan. Terutama mengenai rentang waktu perawatan warga binaan di Rumah Sakit. Menjawab hal tersebut, Ratna menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan ketentuan dari Kementerian Kesehatan mengenai paket pengobatan, sebagaimana tertuang dalam Permenkes No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

dokpri
dokpri
"Tarif yang disusun dari Kemenkes adalah berupa paket. Kami menyadari ini menjadi PR bagi Rumah Sakit saat mereka harus dirawat dalam satu periode," ungkapnya.

dokpri
dokpri
Dalam kesempatan tersebut, Ratna juga mengungkapkan apresiasinya terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu provinsi yang menjadi barometer pelaksanaan JKN di seluruh wilayah di Indonesia. "Hal ini dikarenakan di DKI Jakarta sudah memiliki fasilitas kesehatan lengkap dan terbanyak, selain itu tenaga spesialis yang bersaing juga menjadi contoh bagi wilayah lain," tandasnya.(mar)

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun